![]() |
Razia Plat BL Di Sumut, Misran Menilai Merusak Persatuan Bangsa |
BANDA ACEH GEMARNEWS.COM -Kebijakan razia kendaraan berplat BL (Aceh) di wilayah Sumatera Utara dinilai bukan hanya salah kaprah, tapi juga bertabrakan dengan konstitusi negara, Senin (29/9/2025)
Divisi Advokasi dan Hukum DSI Lawfirm menyebut tindakan tersebut diskriminatif, emosional, dan sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Razia yang menyasar kendaraan berdasarkan plat nomor jelas melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”
“Razia plat BL adalah bentuk diskriminasi yang nyata. UUD 1945 menjamin persamaan di depan hukum, sementara kebijakan ini justru memperlakukan masyarakat Aceh berbeda hanya karena plat kendaraan. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi,”
Hal itu di sampaikan langsung Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DSI Lawfirm, Misran, SH yang juga sebagai Staf Ahli DPR RI komisi 13 Menurutnya hak warga negara untuk bergerak bebas di seluruh wilayah Indonesia juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
“Jika kendaraan dari Aceh dihalangi masuk ke Sumut, itu bukan hanya melanggar UU Lalu Lintas, tapi juga konstitusi.
Konstitusi tidak membolehkan diskriminasi antar daerah. Indonesia ini satu kesatuan, bukan negara bagian yang bisa seenaknya membuat aturan diskriminatif,” ujar Misran.
Lebih jauh Staf Ahli itu menegaskan bahwa kebijakan semacam ini bahkan tidak pernah dijumpai di negara maju.
Di Uni Eropa, kendaraan dengan plat Jerman bebas melintas ke Prancis tanpa razia diskriminatif.
Di Amerika Serikat, mobil dari Texas dapat melintas ke New York tanpa hambatan hukum. Hukum hanya ditegakkan bila ada pelanggaran nyata, bukan karena asal plat nomor.
“Kalau negara maju saja menjunjung kebebasan mobilitas, kenapa kita justru mundur? Razia plat BL menunjukkan aparatur lebih mengedepankan emosional daripada prinsip negara hukum modern,” katanya.
Pengamat juga mengingatkan, setiap hari kendaraan berplat BL (Aceh) dan BK (Sumut) saling melintas untuk kepentingan perdagangan, logistik, dan mobilitas masyarakat.
Jika kebijakan diskriminatif terus dijalankan, integrasi nasional bisa retak.
“Ini bukan sekadar soal lalu lintas, ini soal persatuan bangsa.
Jangan biarkan tindakan sesaat yang bertentangan dengan UUD 1945 merusak jalinan sosial antar daerah,” pungkasnya.(**)