Notification

×

5700 E-KTP Rusak dan Invalid Dimusnahkan Disdukcapil Pandeglang

Jumat, 10 Oktober 2025 | 18.02 WIB Last Updated 2025-10-10T11:02:06Z

 

5700 E-KTP Rusak dan Invalid Dimusnahkan Disdukcapil Pandeglang

PANDEGLANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang melakukan pemusnahan ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak, invalid, dan tidak terpakai.


Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keamanan data kependudukan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Pandeglang, Raden Yunceu Dewi, S.E., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut regulasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait penertiban dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku.


“Pemusnahan ini dilakukan terhadap e-KTP yang sudah rusak, tidak valid, serta e-KTP ganda akibat adanya perubahan data penduduk. Semuanya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Yunceu (10/10).


Jumlah e-KTP yang dimusnahkan mencapai 5700 lembar dengan cara digunting dan dibakar di halaman belakang kantor Disdukcapil Pandeglang.


Lebih lanjut, Yunceu menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila e-KTP lamanya ditarik oleh petugas saat melakukan pembaruan data.


Setiap e-KTP lama yang ditarik pasti akan kami musnahkan sesuai ketentuan. Hal ini demi menjaga integritas data kependudukan dan keamanan identitas masyarakat,” katanya.


Pemerintah Kabupaten Pandeglang terus mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dokumen kependudukan dengan baik dan segera melaporkan ke Disdukcapil apabila terjadi kehilangan atau kerusakan.


Dengan adanya kegiatan ini, Disdukcapil Pandeglang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keakuratan dan keamanan data kependudukan demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik.(**)

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update