GEMARNEWS.COM, TAKENGON – Pemerintah Aceh Tengah didesak segera menuntaskan
regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah konkret mengakhiri
maraknya tambang ilegal di wilayah ini. Desakan itu mengemuka dalam Diskusi, di
Oprom Sekdakap Aceh Tengah. Senin (13/10/2025).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
Aceh Tengah Nove Alfirzan, mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pertambangan rakyat sebagai solusi agar
masyarakat bisa menambang secara legal.
“Pergub ini menjadi jalan tengah agar masyarakat
tetap bisa bekerja, lingkungan tetap terlindungi, dan ekonomi lokal tumbuh.
Kami berharap dukungan semua pihak untuk mempercepat legalisasi tambang
rakyat,” ujar Nove Alfirzan.
Ia menambahkan, Satgas Penertiban Tambang Ilegal
telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh dengan melibatkan
kepolisian, kejaksaan, TNI, dan instansi teknis lain. Beberapa kabupaten,
seperti Aceh Barat, Aceh Jaya, Gayo Lues, dan Pidie, juga telah mengajukan
usulan WPR untuk dilegalkan.
Anggota DPRK Aceh Tengah lainnya Genap mengingatkan bahwa tambang ilegal di Aceh bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga ketimpangan politik dan lemahnya penegakan hukum.
“Sumber daya alam Aceh Tengah dinikmati segelintir
orang yang punya akses kekuasaan dan ekonomi. Ini sudah mengarah pada hukum
tunduk pada kepentingan,” Ungkap Genap.
Tambang tanpa izin tersebar di delapan kabupaten
termiskin di Aceh, Ia mencontohkan, di Kabupaten Pidie tercatat sekitar 852
alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin. Politisi Partai
Nasional Demokrat (NasDem) itu menegaskan, temuan dari laporan Pansus DPR Aceh
harus diusut tuntas, bukan hanya dijadikan wacana politik.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan pemberantasan
tambang ilegal secara nasional. Aceh harus menjadi contoh penegakan hukum yang
adil dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
ia menegaskan bahwa ekosistem pertambangan di Aceh Tengah
perlu dirancang secara terintegrasi dari hulu ke hilir agar nilai tambah hasil
tambang tetap tinggal di Aceh Tengah.
Kami selaku Anggota DPRK Aceh tengah, menyampaikan percepatan
finalisasi Pergub WPR, pembentukan tim pemantau independen dari masyarakat
sipil dan akademisi, serta penegakan hukum transparan terhadap aktivitas
tambang ilegal. (red)