Notification

×

Aceh Tengah Siap Berkoordinasi, Terkait Regulasi WPR Legalkan Tambang Rakyat

Senin, 13 Oktober 2025 | 20.04 WIB Last Updated 2025-10-13T13:04:17Z


 

GEMARNEWS.COM, TAKENGON – Pemerintah Aceh Tengah didesak segera menuntaskan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah konkret mengakhiri maraknya tambang ilegal di wilayah ini. Desakan itu mengemuka dalam Diskusi, di Oprom Sekdakap Aceh Tengah. Senin (13/10/2025).


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah Nove Alfirzan, mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pertambangan rakyat sebagai solusi agar masyarakat bisa menambang secara legal.


“Pergub ini menjadi jalan tengah agar masyarakat tetap bisa bekerja, lingkungan tetap terlindungi, dan ekonomi lokal tumbuh. Kami berharap dukungan semua pihak untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat,” ujar Nove Alfirzan.


Ia menambahkan, Satgas Penertiban Tambang Ilegal telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, TNI, dan instansi teknis lain. Beberapa kabupaten, seperti Aceh Barat, Aceh Jaya, Gayo Lues, dan Pidie, juga telah mengajukan usulan WPR untuk dilegalkan.


Anggota DPRK Aceh Tengah lainnya Genap mengingatkan bahwa tambang ilegal di Aceh bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga ketimpangan politik dan lemahnya penegakan hukum.





“Sumber daya alam Aceh Tengah dinikmati segelintir orang yang punya akses kekuasaan dan ekonomi. Ini sudah mengarah pada hukum tunduk pada kepentingan,” Ungkap Genap.


Tambang tanpa izin tersebar di delapan kabupaten termiskin di Aceh, Ia mencontohkan, di Kabupaten Pidie tercatat sekitar 852 alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin. Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menegaskan, temuan dari laporan Pansus DPR Aceh harus diusut tuntas, bukan hanya dijadikan wacana politik.


“Presiden Prabowo sudah memerintahkan pemberantasan tambang ilegal secara nasional. Aceh harus menjadi contoh penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.


ia menegaskan bahwa ekosistem pertambangan di Aceh Tengah perlu dirancang secara terintegrasi dari hulu ke hilir agar nilai tambah hasil tambang tetap tinggal di Aceh Tengah.


Kami selaku Anggota DPRK Aceh tengah, menyampaikan percepatan finalisasi Pergub WPR, pembentukan tim pemantau independen dari masyarakat sipil dan akademisi, serta penegakan hukum transparan terhadap aktivitas tambang ilegal. (red)

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update