Aceh Timur – Seorang warga Idi Rayeuk bernama Khalidin menyampaikan keluhannya terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp50 ribu untuk perpanjangan barcode di SPBU 14.245.426 Idi. Keluhan itu disampaikannya kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (23/11/2025).
Khalidin menceritakan bahwa pada hari itu ia singgah untuk mengisi BBM jenis Pertalite, namun ditolak oleh petugas SPBU karena barcode kendaraannya sudah tidak aktif.
Menurutnya, petugas SPBU menyarankan agar ia memperpanjang barcode tersebut. Namun saat proses pembuatan ulang barcode, ia mengaku diminta membayar Rp50.000 oleh salah satu oknum pegawai SPBU.
> “Hampir satu jam saya antre untuk mengisi BBM. Saat sampai di depan, petugas bilang barcode saya mati. Mereka minta saya perpanjang, tetapi ketika mau membuat barcode, pegawai SPBU minta Rp50 ribu. Kalau tidak bayar, mereka tak mau mengisi minyak,” ujar Khalidin.
Ia menegaskan bahwa sesuai aturan Pertamina, tidak ada biaya untuk pembuatan atau perpanjangan barcode.
> “Kami ada barcode, hanya saja mati dan bisa diperpanjang. Setahu saya tidak ada tarif apa pun untuk itu. Saya minta SPBU jangan mempersulit masyarakat,” harapnya.
Pengurus SPBU Akui Ada Pengutipan
Saat dikonfirmasi, salah satu pengurus SPBU 14.245.426, Ahmad Musana, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia mengklaim bahwa biaya Rp50 ribu digunakan untuk kebutuhan internal SPBU.
> “Benar, kami lakukan pengutipan untuk menjaga data ke operator admin SPBU. Kami setor Rp50 ribu berbentuk pulsa,” ujarnya.
Ahmad juga menyebut bahwa biaya tersebut digunakan sebagai penyimpanan data konsumen secara permanen.
Diduga Tidak Sesuai Mekanisme Pertamina
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pertamina apakah pungutan semacam ini dibenarkan atau tidak. Namun secara umum, registrasi maupun perpanjangan barcode Subsidi Tepat tidak dipungut biaya di seluruh SPBU resmi.
Masyarakat berharap pihak Pertamina dan instansi terkait segera turun memastikan apakah praktik pengutipan ini sesuai regulasi atau termasuk pelanggaran.
