Notification

×

KPK Nilai Gampong Titi Baro Jadi Percontohan Desa Antikorupsi 2025

Kamis, 20 November 2025 | 22.09 WIB Last Updated 2025-11-20T15:09:25Z

Teks Foto: Syahrizal Fauzi,S,STP.M.AP PLT inspektorat Aceh Timur 


Aceh Timur– Tim penilai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian lapangan terhadap Gampong Titi Baro, kecamatan Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur dalam rangkaian Program Desa Antikorupsi Tahun 2025.

Program yang dijalankan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI ini bertujuan membangun sistem pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.


Gampong/Desa Titi Baro menjadi salah satu desa percontohan dari Kabupaten Aceh Timur setelah melalui beberapa tahapan seleksi dan pendampingan.


Setelah itu, Gampong Titi Baro mengikuti Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi pada Rabu (19/11).


Kegiatan penilaian di Gampong Titi Baro mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi.”


Acara dibuka langsung oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al'farlky melalui plt inspektorat Aceh Timur Syahrizal Fauzi,S,STP.M.AP dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Asisten I Setdakab Aceh Timur, Inspektur Kabupaten, Kepala DPMG, Forkopimcam Kecamatan Idi Rayeuk, Imuem Mukim, Keuchik, aparatur dan masyarakat gampong setempat.


Dalam sambutannya, Syahrizal Fauzi menyatakan bahwa program ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.


“Pembangunan gampong yang jujur dan transparan adalah fondasi utama Kami mendukung penuh upaya KPK dan memberikan apresiasi tinggi bagi seluruh gampong yang berkomitmen mengikuti program ini,” ujarnya.


Penilaian dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Inspektorat Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Dinas Komunikasi, Informasi dan Sandi (Diskominsa) Aceh.


Fokus penilaian meliputi aspek transparansi anggaran, partisipasi publik, pengawasan masyarakat, serta penerapan prinsip integritas dalam pemerintahan desa.


Usai kegiatan penilaian, PJ Keuchik titi Baro, syahril didampingi oleh Sekretaris Gampong, menyampaikan rasa syukur dan berterimakasih atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat gampong.


“Desa antikorupsi tak akan terwujud tanpa pengawasan dari warga dan integritas perangkat. Nilai baik yang diraih hari ini menjadi semangat untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya 


Melalui program ini,desa Titi Baro diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Aceh Timur untuk membangun tata kelola pemerintahan yang jujur dan berintegritas.pungkasnya.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update