Teks Foto :Camat Peunaron, H. Muhammad Ishak, S.Pd.I, MA, mengamati belasan ruko yang ludes terbakar di Pusat Perbelanjaan Dusun Pajak, Arul Pinang, Peunaron, Aceh Timur.
Aceh Timur -Sebanyak 11 rumah toko (ruko) berkontruksi kayu dan semi permanen ludes terbakar di Pajak Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (22/1).
Tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Ruko yang diduduki 14 kepala keluarga (KK) itu yakni milik Muhammad Ikhsan, M Fadhil, Hasbi, Rahmad, Muhammad Yusuf, Khamsani, Anwar JN, Agus, Muhammad, Miyah, Sabni, Zulkarnaini, Azizah dan Abdul Halim Saputra.
Camat Peunaron, H. Muhammad Ishak, mengatakan, sebanyak 11 toko yang dihuni 14 kepala keluarga (KK) ludes terbakar di Peunaron. "Lautan api menghanguskan 11 ruko di Dusun Pajak, persisnya di Pusat Perbelanjaan Peunaron. Tapi tidak ada korban jiwa dan korban luka," katanya.
Alumni IAIN Sumut ini menjelaskan, ruko yang terbakar antara lain menjual barang kelontong, pakaian jadi, bengkel sepedamotor, warung kopi (warkop), pedagang buahan dan sayuran serta pedagang rempah-rempah.
Berdasarkan keterangan aparatur desa, lanjut H Muhammad Ishak, kebakaran disebabkan konslet arus pendek listrik di salah satu ruko. Dalam hitungan menit, api menjalar dan menghanguskan 11 bangunan ruko lainnya.
Pedagang yang panik berusaha menyelamatkan barang dagangan sebisanya, namun sebagian warga memadamkan api dengan peralatan seadanya.
"Sejam setelah terjadi kebakaran, tiga unit Armada Pemadam Kebakaran (Damkar) milik Pemkab Aceh Timur, tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman," kata H. Muhammad Ishak.
Dua jam setelah dilakukan pemadaman, akhirnya api berhasil dipadamkan. Bahkan sejumlah pemilik ruko juga ikut membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Pihaknya melalui pemerintah desa saat ini sedang mendata korban kebakaran, termasuk jumlah warga yang mengungsi ke rumah tetangga.
"Kita sudah laporkan kejadian ini melalui Radio HT ke Bapak Bupati Aceh Timur dan BPBD serta Dinas Sosial Aceh Timur," demikian H Muhammad Ishak.
