Notification

×

6 Bungkus Narkotika Jenis Sabu, Di Gagalkan Bandara SIM.

Selasa, 13 Januari 2026 | 13.41 WIB Last Updated 2026-01-13T06:41:45Z
‎Banda Aceh — Awal tahun 2026, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di bandara SIM, Pada Kamis, (25/12/2025).
‎Penyeludupan jenis sabu seberat 1,972gr disimpan dalam koper oleh pelaku, koper tersebut di masukkan ke bagasi pesawat.
‎"pelaku bernama NF alias SN warga Pidie, pelaku berperan sebagai kurir dan pelaku telah 4 kali melakukan hal tersebut, 3 kali lolos" kata Kapolresta, Kombes Pol. Andi Kirana S.I.K M.H, dalam Konferensi pers Selasa, (13/1/2026).
‎Diruangan pemeriksaan X-ray Bandara SIM, pelaku interogasi dan barang bukti yang disita yaitu 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,972 gr, 1 unit hp, 1 buah koper, 1 buah tas kecil, 1 lembar label bagasi Super Air Jet 3920 UI, 1 lembar Boarding Pas Super Jet Flight UI 995 dan 1 lembar KTP", tutup kapolres.
‎Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub, Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 115 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar ditambah 1/3.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update