Banda Aceh — Awal tahun 2026, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di bandara SIM, Pada Kamis, (25/12/2025).
Penyeludupan jenis sabu seberat 1,972gr disimpan dalam koper oleh pelaku, koper tersebut di masukkan ke bagasi pesawat.
"pelaku bernama NF alias SN warga Pidie, pelaku berperan sebagai kurir dan pelaku telah 4 kali melakukan hal tersebut, 3 kali lolos" kata Kapolresta, Kombes Pol. Andi Kirana S.I.K M.H, dalam Konferensi pers Selasa, (13/1/2026).
Diruangan pemeriksaan X-ray Bandara SIM, pelaku interogasi dan barang bukti yang disita yaitu 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,972 gr, 1 unit hp, 1 buah koper, 1 buah tas kecil, 1 lembar label bagasi Super Air Jet 3920 UI, 1 lembar Boarding Pas Super Jet Flight UI 995 dan 1 lembar KTP", tutup kapolres.
Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub, Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 115 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar ditambah 1/3.