Gemarnews.com, Salagor Kota – Pengelolaan Dana Desa di Desa Salagor Kota, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, menuai sorotan serius. Dugaan penyimpangan anggaran dan minimnya transparansi mendorong akademisi asal desa setempat mendesak dilakukannya audit rutin.
Desakan tersebut disampaikan oleh Yusran Rumuar, SE, akademisi dan putra daerah Salagor Kota, menyusul hasil rapat pemerintahan desa yang digelar pada Senin, 29 Desember, di Kantor Desa Salagor Kota. Rapat yang membahas realisasi Dana Desa tahap pertama dan kedua justru mengungkap sejumlah persoalan krusial.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sejumlah program yang telah disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) tidak terealisasi tanpa penjelasan yang jelas. Di antaranya pengadaan tenda empat gawang dengan anggaran sekitar Rp80 juta, proyek jalan setapak senilai Rp45 juta, jalan tani sekitar Rp80 juta, serta pengadaan pakaian tokoh agama sebesar Rp10 juta.
Masalah juga ditemukan pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dari 23 penerima terdata, hanya 20 orang yang menerima bantuan. Selain itu, setiap penerima dilaporkan mengalami pemotongan sebesar Rp200.000, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial.
Pada sektor ketahanan pangan, Dana Desa sebesar Rp80 juta disebut mengalami penyimpangan, dengan Rp51 juta diduga dibawa oleh pihak ketiga. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Desa, namun hingga kini belum disertai kejelasan mekanisme kerja sama maupun langkah hukum lanjutan.
Sementara itu, klaim alokasi Rp50 juta untuk Koperasi Merah Putih dibantah langsung oleh Ketua Koperasi, Nasarudin Rumuar, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dana maupun dokumen pencairan resmi.
Selain persoalan anggaran, lemahnya fungsi birokrasi desa turut disorot. Sekretaris Desa dilaporkan kerap tidak berada di tempat, sehingga menghambat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa.
Kritik juga datang dari unsur masyarakat desa. Ketua BPNA Salagor Kota, Sofyan Rumuar, menyebut pengelolaan Dana Desa saat ini sebagai salah satu yang terburuk, pernyataan yang diakui oleh Sekretaris Desa dalam rapat tersebut. Kepala Dusun Bahtiar Rumuar turut menekankan perlunya pembenahan pemerintahan desa sesuai mekanisme hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, Yusran Rumuar menilai audit rutin Dana Desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan melibatkan lembaga independen dan masyarakat sipil, merupakan langkah mendesak.
“Audit bukan untuk mengkriminalisasi aparat desa, tetapi sebagai upaya pencegahan agar Dana Desa benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Yusran.
Ia juga menekankan peran strategis pemuda desa dalam pengawasan Dana Desa melalui literasi anggaran, forum diskusi publik, serta dokumentasi digital kegiatan desa.
“Dana Desa adalah amanah publik. Jika kepercayaan masyarakat runtuh, maka audit bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,” pungkasnya.
Pewarta : Adipatra Kenaro Wicaksana