Notification

×

Humas DPP AWAI, Minta Pihak PNM Mekar,KSP Dan Komida Jangan Menagih Pinjaman Kepada Masyarakat Yang Di landa Musibah Banjir Di Aceh Timur

Senin, 19 Januari 2026 | 22.21 WIB Last Updated 2026-01-19T15:22:43Z

Ilustrasi 


Aceh Timur-Praktik penagihan utang oleh lembaga keuangan mikro KOMIDA (Koperasi Mitra Dhuafa), koperasi simpan pinjam (KSP) danPermodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) terhadap warga terdampak banjir menuai kecaman keras dari berbagai pihak. 


Di saat masyarakat masih berjibaku menyelamatkan sisa kehidupan pascabencana,PNM Mekar,Komida dan KSP justru turun ke lapangan menagih cicilan tanpa empati, memicu keresahan dan konflik, Senin, 19 Januari 2026.


Warga mengaku didatangi petugas penagih ketika rumah mereka masih dipenuhi lumpur dan harta benda rusak akibat banjir. Ironisnya, dalam sejumlah kasus, barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti tabung gas dilaporkan diambil sebagai pengganti pembayaran cicilan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap korban bencana.


“Ini bukan sekadar penagihan, ini sudah masuk wilayah tidak manusiawi,” ujar salah seorang warga terdampak banjir.


Situasi di lapangan kian memanas setelah beredar video viral yang memperlihatkan penagih PNM Mekar diusir warga, disiram air selokan, bahkan diancam menggunakan senjata tajam. Insiden tersebut menjadi bukti bahwa penagihan di tengah kondisi darurat hanya menyisakan amarah rakyat dan potensi kekerasan.


Masyarakat menegaskan, mereka bukan tidak mau membayar kewajiban, melainkan tidak mampu, karena rumah, kebun, sawah, serta usaha kecil mereka hancur diterjang banjir bandang. Menagih utang dalam kondisi seperti ini dinilai sebagai penghisapan terhadap penderitaan rakyat kecil.


Menanggapi polemik tersebut, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengambil sikap tegas. Melalui surat resmi tertanggal 14 Januari 2026, Bupati meminta seluruh pimpinan perbankan dan perusahaan pembiayaan di Aceh Timur menangguhkan pembayaran kredit masyarakat terdampak bencana banjir.


“Kondisi masyarakat saat ini belum memungkinkan untuk membayar cicilan. Mereka butuh waktu untuk memulihkan kehidupan,” tegas Bupati Al-Farlaky.


Sikap ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat kecil, berbeda dengan sebagian lembaga pembiayaan yang dinilai lebih mementingkan target ketimbang nilai kemanusiaan. Bahkan, sejumlah perbankan telah memberikan keringanan dan relaksasi kredit kepada warga terdampak.


Sementara itu, Humas Dewan pimpinan pusat Aliansi Wartawan Aceh independen (DPP AWAI) Suryadi meminta agar persoalan penagihan oleh PNM Mekar,Komida dan KSP diproses secara bijak dan tidak dilakukan secara memaksa.


“Proses dulu Mekar, Komida dan KSP. Bank saja masih memberikan keringanan. Tapi kalau ada oknum yang memaksa dalam kondisi bencana, itu jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Suryadi.


Ia menekankan bahwa penagihan utang di tengah bencana bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika, empati, dan tanggung jawab sosial lembaga pembiayaan.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penagihan di wilayah terdampak bencana.


Menagih utang saat rakyat dilanda bencana bukan solusi, melainkan cermin hilangnya nurani dan kepekaan sosial.pungkas Suriadi.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update