Notification

×

Komisi II DPR RI Apresiasi Gerak Cepat BKN Lindungi Hak ASN Di Tengah Bencana Sumatra.

Selasa, 20 Januari 2026 | 19.53 WIB Last Updated 2026-01-20T12:53:59Z
Kepala BKN, Prof. Zudan (kanan). Apresiasi tersebut disampaikan dalam RDP Komisi II DPR RI bersama BKN, Senin (19/01/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta.

GEMARNEWS.COM | JAKARTA – Humas BKN, Komisi II DPR RI mengapresiasi langkah cepat dan kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memastikan layanan dan hak kepegawaian ASN tetap terpenuhi di tengah bencana banjir bandang, dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. Apresiasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama BKN, Senin (19/01/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Komisi II DPR RI menilai BKN berhasil menjaga keberlangsungan layanan kepegawaian meskipun berada dalam situasi darurat. Kepala BKN, Prof. Zudan, dalam forum tersebut menegaskan bahwa bencana tidak boleh menjadi penghalang bagi terpenuhinya hak-hak kepegawaian ASN. Oleh karena itu, BKN memastikan negara tetap hadir melalui keberlanjutan layanan kepegawaian di wilayah terdampak.

Dalam paparannya, Prof. Zudan menyampaikan bahwa BKN tetap mengoperasikan layanan strategis, mulai dari penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), Kenaikan Pangkat, Pencantuman Gelar, layanan Integrated Mutasi (I-MUT), hingga pemberhentian ASN. Sepanjang periode 25 November 2025 hingga 15 Januari 2026, puluhan ribu layanan kepegawaian berhasil diselesaikan melalui Kantor Regional BKN VI Medan, Kanreg XII BKN Pekanbaru, dan Kanreg XIII BKN Aceh.

Komisi II DPR RI juga mengapresiasi upaya BKN dalam menjaga stabilitas manajemen ASN di daerah terdampak bencana. Melalui penerbitan rekomendasi khusus pengangkatan, pemindahan, mutasi, dan pemberhentian ASN, baik untuk jabatan non-JPT maupun Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), BKN dinilai tetap konsisten menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga proses kepegawaian tetap akuntabel.

Selain layanan administratif, DPR RI menilai perhatian BKN terhadap sisi kemanusiaan ASN terdampak bencana sebagai langkah yang patut diapresiasi. Data BKN hingga pertengahan Januari 2026 mencatat ada 10 (sepuluh) ASN meninggal dunia, 9 (sembilan) ASN masih menjalani perawatan kesehatan, serta 1.419 kasus kerusakan hunian dan kerugian material yang dialami ASN beserta keluarganya. Bersama Korpri, BKN telah menyalurkan bantuan logistik serta memastikan pemenuhan hak kepegawaian bagi keluarga ASN yang wafat.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Aziz Subekti, menyampaikan bahwa kehadiran aktif Kantor Regional BKN di wilayah terdampak bencana mencerminkan kepedulian nyata negara terhadap ASN. Menurutnya, langkah tersebut membantu memastikan ASN tidak kehilangan hak layanan kepegawaian meskipun berada dalam kondisi darurat.

Apresiasi juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe. Ia menilai BKN tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menunjukkan empati melalui kebijakan afirmatif yang berpihak kepada ASN terdampak bencana.

Komisi II DPR RI juga mengapresiasi langkah mitigasi BKN terhadap potensi kehilangan dokumen penting melalui pengamanan arsip kepegawaian dalam Lemari Digital Arsip ASN pada sistem _Document Management System_ (DMS). Optimalisasi akses arsip melalui DMS dan MyASN dinilai sebagai solusi efektif untuk memastikan layanan kepegawaian tetap berjalan meskipun dokumen fisik rusak atau hilang.

Sebagai bentuk fleksibilitas kebijakan, BKN juga menetapkan perpanjangan batas waktu penilaian SKP Periodik dan Tahunan Tahun 2025, dan penyusunan SKP Tahun 2026 bagi ASN terdampak. Kebijakan ini mendapat dukungan Komisi II DPR RI mengingat keterbatasan infrastruktur dan jaringan internet di wilayah bencana, di mana hampir 50 persen ASN terdampak belum dapat menjalani penilaian kinerja per Desember 2025.

Di akhir RDP, Komisi II DPR RI mendorong BKN untuk terus memperkuat kebijakan kemudahan layanan dan fleksibilitas administrasi bagi ASN terdampak bencana. Dengan dukungan tersebut, BKN dinilai semakin kokoh menjalankan perannya sebagai penjaga sistem kepegawaian nasional sekaligus memastikan kesinambungan pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update