Foto: Rutan Kelas I Tangerang.
GEMARNEWS.COM | TANGERANG - Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan serta pemenuhan hak kesehatan mental warga binaan, Rutan Kelas I Tangerang menyediakan layanan psikolog sebagai salah satu layanan utama dalam pendampingan warga binaan. Layanan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan psikolog swasta Rosdaniar, S.Psi., M.Psi., Psikolog, yang telah berjalan selama satu tahun berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) (23/01).
Layanan psikolog tersebut memberikan pendampingan secara profesional melalui konseling individu dan kelompok, asesmen kondisi mental, serta penanganan stres dan tekanan psikologis yang dialami warga binaan selama menjalani masa pidana. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu membantu warga binaan beradaptasi dengan lingkungan penjara serta mendukung keberhasilan program pembinaan secara menyeluruh.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa layanan psikolog merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan yang berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 dalam hal pemenuhan hak warga binaan.
“Kesehatan mental warga binaan menjadi perhatian serius kami. Melalui layanan psikolog yang telah berjalan selama satu tahun ini, kami berupaya memastikan warga binaan mendapatkan pendampingan yang tepat agar tetap stabil secara emosional dan mampu mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Irhamuddin.
Irhamuddin menambahkan bahwa layanan psikolog ini dilaksanakan secara rutin seminggu sekali setiap hari Jumat dan bertempat di Klinik Pratama Rutan Kelas I Tangerang. Pelaksanaan layanan secara berkala tersebut bertujuan agar pendampingan kesehatan mental dapat dilakukan secara berkesinambungan serta mudah diakses oleh warga binaan yang membutuhkan.
Dengan adanya layanan psikolog ini, Rutan Kelas I Tangerang berharap warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh pembinaan mental yang optimal sebagai bekal untuk kembali dan berintegrasi ke tengah masyarakat.