Notification

×

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Wantilan Cipeundeuy Subang.

Senin, 12 Januari 2026 | 22.05 WIB Last Updated 2026-01-12T15:05:36Z
GEMARNEWS.COM | SUBANG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. 

Dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP DONY EKO WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/01/2026), dijelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok pada bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, tanpa perlawanan.

Dalam konferensi pers tersebut, turut disampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu milik korban, satu buah jaket jeans milik korban, satu buah celana milik korban , satu buah baju milik korban serta satu unit handphone milik pelaku. Sementara senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam pencarian.

Kapolres Subang mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga karena sakit hati yang disertai motif ekonomi. Kejadian bermula saat korban meminta pelaku menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam dan menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Subang menegaskan komitmen Polres Subang dalam menjaga situasi kamtibmas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update