Notification

×

Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Dan BNN Berhasil Ungkap 60Kg Narkotika.

Sabtu, 07 Februari 2026 | 12.07 WIB Last Updated 2026-02-07T05:07:35Z
Aceh Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, serta KPPBC TMP C Langsa berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram, Sabtu (7/2/2026).

Penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kerja bersama lintas instansi dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.

Penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Rabu hingga Kamis, 4–5 Februari 2026, dengan lokasi kegiatan meliputi Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, serta Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari joint analysis tim gabungan dalam rangka pengembangan jaringan atas pengungkapan kasus narkotika seberat 100 kilogram methamphetamine yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Peureulak Timur pada Januari 2026. Berdasarkan hasil analisis tersebut, tim gabungan kemudian melakukan surveillance dan pengumpulan informasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga masih terlibat dalam jaringan yang sama.

Pada Rabu, 4 Februari 2026, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial B di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, saat yang bersangkutan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan jenis L300. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengakui bahwa narkotika jenis methamphetamine tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial H, yang berlokasi di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan menemukan tiga karung berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dua lokasi berbeda, yaitu satu karung di kios kelontong yang berada di bagian depan rumah dan dua karung lainnya di area belakang rumah, tepatnya di sekitar kandang kambing.

Hasil interogasi lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut merupakan milik tersangka lain berinisial I, yang juga berstatus DPO dan merupakan bagian dari jaringan besar kasus 100 kilogram methamphetamine yang diungkap pada Januari 2026. Selain tersangka B yang telah diamankan, dua pelaku lainnya berinisial H dan I saat ini masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi, khususnya di wilayah perairan dan jalur-jalur rawan, untuk menutup ruang penyelundupan narkotika. Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Bier Budy.

Lebih lanjut, DJBC Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyelundupan atau peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan Aceh yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update