Notification

×

Permendes 16/2025 Picu Polemik, HBDC Tegaskan Dana Desa Bukan Sekadar Anggaran, Tapi Warisan Perjuangan Aceh

Kamis, 12 Februari 2026 | 13.39 WIB Last Updated 2026-02-12T06:39:11Z


Laporan: Fohan Muzakir

GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemangkasan Dana Desa tahun anggaran 2026 serta terbitnya Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 16 Tahun 2025 dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal gampong di Aceh. Regulasi tersebut menetapkan tiga prioritas utama penggunaan Dana Desa serta delapan larangan yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah desa.12/2/2026.

Aturan itu terbit bersamaan dengan kebijakan penyesuaian anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Di satu sisi, gampong tetap diwajibkan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) sebagai forum resmi penampung aspirasi masyarakat. Namun di sisi lain, alokasi Dana Desa mengalami penyesuaian dan penggunaannya diarahkan secara ketat melalui Permendes dan PMK.

Situasi tersebut dinilai dapat membatasi fleksibilitas gampong dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam pembangunan, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan dasar.

Ketua Yayasan HBDC Foundation, Ismunazar, SE., MM., menilai kondisi itu perlu direspons secara strategis oleh Pemerintah Aceh. Ia mengusulkan agar pemerintah provinsi menghadirkan skema dana sharing atau bantuan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk seluruh gampong.

“Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan status otonomi khusus yang memberi kewenangan lebih luas dalam mengatur kebijakan daerah. Kekhususan itu seharusnya tercermin dalam keberpihakan anggaran terhadap desa,” ujar Ismunazar kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, dana sharing APBA dapat dirancang selaras dengan arah kebijakan pembangunan dalam RPJM Aceh. Dengan demikian, dukungan terhadap gampong menjadi bagian integral dari strategi pembangunan provinsi, bukan kebijakan yang berdiri sendiri.

Ismunazar juga mengingatkan bahwa Aceh sesungguhnya memiliki pengalaman historis dalam mendukung pembiayaan gampong melalui kebijakan daerah. Pada masa pemerintahan Irwandi Yusuf (2007–2012), Pemerintah Aceh pernah menghadirkan BKPG (Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong) sebuah program bantuan langsung ke gampong yang bersumber dari APBA. 

Menurutnya, program tersebut lahir jauh sebelum skema Dana Desa dari APBN diberlakukan secara nasional pada 2015. Menurut Ismunazar, kebijakan BKPG saat itu menjadi salah satu model afirmatif pembangunan desa yang kemudian menginspirasi pendekatan pemberdayaan nasional melalui PNPM dan berlanjut pada lahirnya Dana Desa.

“Ini bukti nyata bahwa mantan kombatan GAM pernah melahirkan terobosan kebijakan yang visioner. Gagasan penguatan keuangan desa dari Aceh bahkan menjadi referensi dalam kebijakan nasional” jelasnya.

Ia mencontohkan kondisi yang mungkin dihadapi gampong pada 2026. “Bayangkan ada gampong yang hanya menerima Rp200 juta Dana Desa. Sementara musrenbang tetap wajib dilaksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat. Dengan ruang fiskal terbatas dan penggunaan yang telah diarahkan, bagaimana kebutuhan riil warga bisa terakomodasi secara optimal?” ucapnya.

Menurut Ismunazar, tanpa intervensi tambahan dari Pemerintah Aceh, risiko perlambatan pembangunan desa akan semakin nyata. Padahal, gampong merupakan simpul pelayanan publik sekaligus fondasi ketahanan sosial dan ekonomi daerah.

Keberadaan Dana Otonomi Khusus, lanjutnya, membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menghadirkan kebijakan afirmatif bagi desa. Namun skema dana sharing tersebut harus dirancang melalui regulasi yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan transfer pusat maupun alokasi kabupaten/kota, serta tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap Pemerintah Aceh di bawah komando Mualem dapat mempertimbangkan kembali model afirmatif seperti yang pernah ada. Ini bukan sekadar soal tambahan anggaran, tetapi tentang menjaga fondasi pembangunan Aceh yang bertumpu pada gampong,” katanya.

Ismunazar menambahkan penguatan desa bukan sekadar agenda teknis, melainkan strategi jangka panjang. 

"Jika gampong kokoh, pembangunan Aceh memiliki pijakan yang kuat. Sebaliknya, ketika ruang fiskal desa menyempit, dampaknya akan merambat ke berbagai sendi kehidupan masyarakat" pungkasnya.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update