GEMARNEWS.COM | ACEH SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan mengamankan seorang pria berinisial TZ (43), warga Kecamatan Tapaktuan yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) sekira pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku saat sedang melakukan aktivitas perjudian menggunakan handphone.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna biru, akun judi online dengan username Tuantapa dengan saldo sebesar Rp373.000, serta rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digunakan sebagai sarana transaksi. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta dilakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut.