Notification

×

KIA Tegaskan Dokumen HGU Bukan Rahasia, BPN Aceh Wajib Buka Data ke Publik

Kamis, 05 Maret 2026 | 01.00 WIB Last Updated 2026-03-04T18:00:43Z
Gemarnews.com, Banda Aceh  – Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi terbuka untuk publik. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (4/3/2026) di ruang sidang KIA, Banda Aceh.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner juga memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh (BPN Aceh) untuk membatalkan Lembar Hasil Uji Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 serta melakukan uji konsekuensi ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis M. Nasir, didampingi Junaidi dan Sabri sebagai Anggota Majelis, dalam perkara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik register 049/XII/KIA-PS/2025. Sengketa tersebut diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) selaku Pemohon melawan BPN Provinsi Aceh sebagai Termohon.

Pemohon Dinilai Berhak atas Informasi
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon merupakan pihak yang memiliki hak untuk mengetahui informasi yang dimohonkan (right to know). HAkA dinyatakan sebagai badan hukum sah yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Majelis juga menilai bahwa informasi yang dimohonkan, yakni dokumen HGU, merupakan informasi yang dapat dibuka dan sepenuhnya berada dalam penguasaan Termohon. Sementara itu, Lembar Hasil Uji Konsekuensi yang diterbitkan BPN Aceh dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan Informasi Sejak Oktober 2025
Sebelumnya, HAkA melalui surat Nomor 291/SRP/HakA/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 mengajukan permohonan informasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh. Informasi yang diminta meliputi salinan dokumen HGU PT. 

Tegas Nusantara, mencakup data pemilik HGU, peruntukan, jangka waktu berakhirnya, luas wilayah, serta peta HGU. Selain itu, HAkA juga meminta salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 sebagai dasar pendaftaran HGU perusahaan tersebut.

Namun, BPN Aceh menyatakan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan. Atas penolakan tersebut, HAkA kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIA pada 18 Desember 2025.

Pertimbangan Hukum dan Yurisprudensi
Dalam proses ajudikasi nonlitigasi, Pemohon menghadirkan sejumlah bukti surat, termasuk yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 121/K/TUN/2017 serta Putusan Nomor 57/XII/KIP-PS-M-A/2015 dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tertanggal 22 Juli 2016.

Sementara itu, Termohon juga menyampaikan bukti, termasuk fotokopi Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang menjadi dasar penolakan informasi.

Berpotensi Jadi Yurisprudensi di Aceh
Atas putusan tersebut, para pihak diberikan waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Apabila tidak ada keberatan dari Termohon, maka putusan KIA akan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam kondisi tersebut, Pemohon dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang.
KIA berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi dan rujukan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap data HGU di Aceh. 

Selain itu, badan publik juga diharapkan lebih terbuka dalam memenuhi permohonan informasi terkait HGU agar sengketa serupa tidak kembali berujung pada proses persidangan di Komisi Informasi.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update