GEMARNEWS.COM BLANGPIDIE - Spanduk peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terpasang Jelas di beberapa kawasan diantaranya Di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, dan Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat daya (Abdya), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya memasang spanduk, baliho, dan media informasi lainnya di titik-titik rawan sebagai bentuk peringatan dan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla, Selasa (21/4/2026)
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH mengatakan, imbauan ini untuk meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan, khususnya saat musim kemarau.
" Kitas ingatkan masyarakat akan bahaya karhutla, Patroli rutin terus kita lakukan terutama di daerah rawan guna mendeteksi dini dan mencegah terjadinya kebakaran, Kita juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Wahyudi
Dirinya juga menjelaskan bahwa Pihak kepolisian juga menambahkan frekuensi patroli, khususnya pada musim kemarau atau saat kondisi rawan kebakaran meningkat, untuk deteksi dini dan Pencegahan saat kondisi rawan kebakaran meningkat.
" Kita juga mengoptimalkan saluran pelaporan masyarakat terkait indikasi pembakaran hutan dan lahan agar dapat ditindaklanjuti, kita masih menyadari bahwa masih terdapat sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami dampak dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, karena dianggap lebih cepat dan murah, sehingga perlu pendekatan persuasif dan solusi alternatif, Keberhasilan pencegahan karhutla sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan memberikan informasi dini" lanjutnya kembali
Tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran, sebutnya, juga perlu terus dilakukan guna memberikan efek jera, selain itu guna meningkatkan kepatuhan hukum, Maka perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, mulai dari penjara maksimal 15 tahun hingga denda maksimal 10 miliar.