Aceh Timur– Keluarga almarhum Muhammad Al-Farizi (20-an), warga Gampong Aceh Idi Rayeuk, Aceh Timur, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap putra mereka kepada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Laporan ini diserahkan melalui kuasa hukum keluarga, Zaid Al Adawi, S.H., pada Kamis (24/4/2026), sehari setelah almarhum ditemukan meninggal dunia pada Rabu (23/4/2026).
Kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan kondisi fisik almarhum yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tubuh almarhum diduga menunjukkan tanda-tanda kekerasan, termasuk bekas pijakan sepatu pada bagian dagu, memar di seluruh wajah, luka gores di leher dan lengan kiri, serta bekas ikatan tali di lengan kanan.
Selain itu, terdapat juga lebam pada bagian dada dan punggung korban.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang kami himpun, kami menduga adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Namun, kami menyerahkan pembuktian hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujar Zaid Al Adawi kepada media, Sabtu (25/4/2026).
Dalam laporannya, keluarga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Zaid menyebutkan bahwa indikasi awal mengarah pada oknum polisi dari Direktorat Narkoba Polda Aceh, meskipun ia menekankan bahwa penyelidikan harus bersifat terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dari satuan berbeda.
Laporan resmi telah diterima oleh Polda Aceh dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH.
Keluarga juga telah menyampaikan salinan laporan tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk memastikan adanya pengawasan dan atensi khusus dalam proses penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Zaid Al Adawi menegaskan bahwa keluarga almarhum menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia meminta kepada Polda Aceh dan Mabes Polri untuk melakukan penyidikan secara transparan, profesional, dan imparsial guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Muhammad Al-Farizi.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kebenaran materiil harus terungkap demi kepastian hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
