Notification

×

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Wilayah Kota Depok,

Selasa, 28 April 2026 | 21.54 WIB Last Updated 2026-04-28T14:54:13Z
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama (tengah) menunjukan barang bukti dari komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil.

GEMARNEWS.COM | DEPOK – Polisi berhasil meringkus komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Tiga orang pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Depok setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Kota Depok.

“Yang kami catat ada dua TKP, yakni di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Lingkar Utara Universitas Indonesia yang masuk wilayah Kecamatan Beji,” ujar Oka saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/4/2026).

Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial DP, DA, dan E. Dari hasil pemeriksaan, tersangka DA dan E diketahui merupakan satu komplotan yang telah menjalankan aksi serupa di sekitar enam lokasi berbeda sejak Maret 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku lebih dahulu mengintai kendaraan korban yang terparkir di lokasi sepi. Setelah situasi dianggap aman, mereka langsung memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Misalnya mobil korban terparkir di tempat sepi, mereka menggunakan alat pemecah kaca lalu mengambil barang pribadi korban,” jelas Oka.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas, telepon genggam, senter, alat pemecah kaca mobil, serta kendaraan bermotor yang digunakan saat beraksi.

Menurut Oka, aksi pencurian tersebut berlangsung sangat cepat. “Tidak sampai lima menit, barang-barang pribadi korban berhasil diambil,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Depok masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update