Aceh Timur– Buntut kecelakaan maut di Peureulak Barat, keluarga korban ancam tempuh jalur hukum. Oknum pengemudi Avanza yang diduga PNS Aceh Tamiang disebut enggan tanggung biaya pengobatan korban luka berat.
Insiden terjadi 21 Maret 2026 di Desa Kampung Busa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat. Korban satu keluarga: ayah, ibu, dan balita 3 tahun dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox dari arah barat. Tiba-tiba Avanza dari arah timur menghantam sepeda motor mereka.
Tragis. Anak 3 tahun meninggal di tempat. Sang ayah luka-luka. Ibu alami patah tulang, luka berat. Pemulihan diprediksi butuh 1,5 tahun.
Pendamping hukum (PH) keluarga korban, Romi Syahrizal, S.H., ungkap kejanggalan. Sejak kejadian, pengemudi Avanza tak pernah jenguk korban.
“Yang datang hanya istrinya. Ironis, pengemudinya diduga PNS aktif di instansi pemerintah Aceh Tamiang,”ujar Romi.
Mediasi digelar di Kejari Idi, difasilitasi JPU Iqbal Zakwan. Keluarga korban minta penyelesaian baik-baik: ganti rugi biaya pengobatan istri korban yang patah tulang. Senin (4/5/2026) pukul 14:40 WIB.
Saat mediasi berlangsung, pengemudi Avanza disebut enggan tanggung jawab penuh.
“Kalau biaya pengobatan terlalu mahal maka saya tidak sanggup,” ucap pengemudi seperti ditirukan Romi.
JPU Iqbal Zakwan minta kedua pihak tahan emosi.
“Ini musibah. Tidak ada yang mau celaka. Saran saya, pengemudi duduk rembuk dengan keluarga, lalu sampaikan hasilnya ke kami atau ke keluarga korban agar selesai,” tegas Iqbal saat mediasi.
Romi beri ultimatum. Jika beberapa hari ke depan tak ada niat tanggung jawab, pihaknya akan desak Kejari Idi Rayeuk tahan oknum pengemudi.
“Korban sudah jatuh, anak meninggal, istri luka berat. Jangan lepas tanggung jawab,” pungkas Romi.
Kasus ini jadi sorotan. Oknum ASN seharusnya beri teladan, bukan menghindar saat sebabkan kecelakaan maut.
