GEMARNEWS.COM | JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba ) Polda Jambi tunjukan taringnya berhasil mengungkap kasus besar penyalah gunaan narkotika dengan barang bukti Ekstasi 20,241, Sabu 20 kg, 1.975 Catridge: 4,34 liter.
Keberhasilan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK , didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna SH SIK MH , Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji dihadapan awak media
Kapolda menyampaikan "Apresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Jambi , Ditnarkoba berhasil ungkap kasus besar penyalah gunaan narkoba , penangkapan TKP Rokan Ilir Pekan Baru Riau pada tanggal 5 Mei 2026 pukul 22.00 wib.
Kapolda menjelaskan bahwa pada hari Selasa 5 Mei 2026 Tim mengadakan penghadangan dijalan lintas sumatera KM 32 Desa Bukit Baling Muaro Jambi dan Tim menghentikan satu unit mobil Sigra Putih nopol BM 1186 VC dan waktu bersamaan ada mobil Xenia Putih nopol BM1673 CI tepat berada dibelakang Sigra langsung putar arah guna lolos dari pengejaran Tim , kemudian Tim mengejar dan melepas tembakan dan mengenai ban mobil Xenia , namun pelaku berhasil melarikan diri
Saat itu petugas berhasil mengamankan MFR dan JHM yang berada di mobil Sigra Putih tersebut , kedua TSK mengakui bahwa ada membawa narkotika didalam mobil Xenia BM 1673 CI
Tim melakukan pengejaran terhadap Mobi Xenia tersebut yang terparkir di rumah warga RT 08 Desa Bukti Baling dengan kondisi mobil terkunci .
Petugas melakukan penggeledahan dan ditemui didalam mobil Xenia tersebut 3 buah tas yang masing masing berisikan Ekstasi 20,241
Sabu 20 kg, 1.975 Catridge: 4,34 liter
MFR dan JHM mengakui barang haram tersentuh dari Pekan Baru mau dibawa Ke Palembang
Tindak lanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditnarkoba mendapat informasi keberadaan dua orang tersangka yang kabur KSA dan YGN berada di Pekan Baru , dan pada tanggal 8 Mei 2026 pukul 11.30 wib kedua TSK diamankan di Hotel Bagan Batu Rokan Hilir
Pada pengungkapan ini Polda Jambi berhasil selamatkan 125 ribu jiwa dari dampak bahaya narkoba dan jika dinilai dengan rupiah hampir mencapai 26 Miliar dan pengeluaran negara yang berhasil di cegah untuk rehabilitasi bisa mencapai Rp 560 Miliar
Pasal yang dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 132 Ayat 1, Pasal 119 Ayat 2 dan Atau pasal 609 Ayat 2 ancaman maksimal 20 tahun penjara .
Polisi terus melakukan himbauan dan sosialisasi terhadap dampak bahaya narkoba diharapkan peran semua pihak untuk berikan Jambi dari narkoba " pungkas Kapolda.