Notification

×

Integrasi Aceh Menjadi Bagian RI Menurut Hukum Internasional dan Hukum Islam

Minggu, 31 Mei 2026 | 14.39 WIB Last Updated 2026-05-31T07:39:56Z

Dok.foto Penulis : Tgk Mukhtar Syafari S.Sos.I, MA,

GEMARNEWS.COM, OPINI - Belakangan ini masih belum reda perdebatan di media sosial tentang mati syahid atau tidaknya seorang kombatan GAM yang meninggal karena berperang di masa konflik Aceh tahun 1976 - 2005 dan bughah (pemberontak) atau bukan perjuangan Dr Tgk Hasan di Tiro.

Perdebatan ini di media sosial, terutama Tik Tok sudah mengarah kepada ancaman fisik terhadap Ulama dan ancaman merusak fasilitas pendidikan. Walaupun ini baru sebatas debat narasi secara live tapi jika ini terus dibiarkan maka hal ini semakin masif dan meluas sehingga berpotensi terjadi perpecahan ummat, bahkan berpotensi terjadi bentrokan fisik. Oleh karena itu perdebatan ini harus ditarik ke diskusi ranah ilmiah, bukan lagi debat kusir dan menghujat Ulama yang berbeda pendapat dengan kita.

Menjauhi ulama saja sangat berat akibatnya sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : Akan datang suatu masa dimana umatku menjauhkan diri dari para Ulama dan Fuqaha (ahli fiqh), maka Allah menimpakan tiga bencana atas mereka: pertama dicabut berkah usahanya, kedua diutus penguasa zalim atas mereka dan ketiga mereka meninggalkan dunia (mati) tanpa membawa iman (Al Hadist). 

Memfitnah dan menghujat ulama dengan sebutan seperti antek penjajah, ulama suuk (jahat), penjilat dan sejenisnya karena berbeda pendapat dengan kita suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Rakyat Aceh harus hati hati upaya pihak tertentu seperti melakukan politik pecah belah ulama dengan rakyat (devide et impera) yang dilakukan penjajah Belanda.

Sudah terlalu banyak dijelaskan para ulama baik berupa tulisan di banyak kitab dan video yang beredar di media bahwa mati syahid ada syaratnya: berperang dengan orang kafir, niat meninggikan agama Allah dan mati dalam saf peperangan. 

Meskipun sudah mati syahid tetapi fahla syahid berpeluang akan gugur karena meninggalkan shalat lima waktu. Syech Muhammad Abbas (Tgk Syiek Kuta Karang), seorang mufti dan panglima perang negara Aceh Darussalam menulis kitab panduan berjihad dan syarat mendapat syahid, di antaranya melaksanakan kewajiban rukun Islam yang lima.

Persoalan yang kedua apakah perjuangan Dr Tgk Hasan di Tiro melanjutkan negara penerus (successor state), yaitu negara Aceh Darussalam dikatagorikan bughah (pemberontak) atau tidak.

Secara umum definisi bughah (pemberontak) menurut ulama adalah gerakan melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan (militer) dan dilakukan karena ada alasan. 

Menurut Imam Nawawi, ulama telah sepakat (ijma') bahwa bughah (pemberontak) hukumnya haram. Namun perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan (kriteria) bughah sehingga terjadi pendapat hukum yang berbeda status bughah atau tidaknya suatu kelompok perlawanan dan perjuangan. 

Dalam konteks Aceh, ulama telah berbeda pendapat terhadap bughah atau tidaknya perjuangan Dr Tgk Hasan di Tiro. (Baca di Google opini: Syahid dan Bughah Menurut Ulama, Gemarnews.com edisi 27/4/26). Silahkan mengikuti pendapat mana yang diyakini lebih kuat dengan tidak menghujat pendapat ulama lain yang berbeda dengan kita karena mereka punya landasan hukum masing masing.

Pendapat ulama yang menyebutkan bughah (pemberontak) karena mereka menilai perjuangan Tgk Hasan Tiro melawan pemerintah RI yang sah (presiden Soeharto) dan menggunakan kekuatan militer sehingga melahirkan kerugian dan korban jiwa yang terlalu besar. 

Pendapat ini untuk menghindari jatuhnya korban jiwa karena perang sesama Islam. Jika protes atau perlawanan dilakukan dengan tidak menggunakan senjata seperti diplomasi di forum internasional dan aksi massa maka tidak dikatagorikan bughah yang haram dilakukan berdasarkan pendapat ini.

Pendapat ulama yang menilai bukan bughah (pemberontak) tentunya mereka juga punya alasan tersendiri. Perjuangan Tgk Hasan Tiro bukan melawan presiden yang sah untuk Aceh dan awalnya perjuangan Tgk Hasan Tiro tidak menggunakan kekuatan persenjataan tapi dengan cara diplomasi dan sesuai landasan hukum internasional. 

Sebelum deklarasi 4 Desember 1976, Dr Hasan di Tiro terlebih dulu di tahun 1974 meminta fatwa atau pendapat para ulama karismatik Aceh ketika itu terhadap perjuangan yang dilakukannya.

Untuk menjelaskan bahwa Aceh bukan melawan presiden yang sah untuk Aceh karena pada dasarnya Aceh berbeda negara maka harus menggunakan kajian dengan pendekatan sejarah, hukum internasional dan hukum syariat.

Satu fakta sejarah yang tidak dapat dipungkiri bahwa kesultanan Aceh Darussalam merupakan suatu negara yang sudah ada sejak 22 April 1205. Aceh Darussalam sejajar dengan negara negara besar di dunia yang ada saat ini. 

Aceh merupakan negara pertama yang mengakui kemerdekaan Belanda dari penjajahan Spanyol dengan mengirim diplomat dipimpin Teungku Abdul Hamid untuk menyerahkan surat dukungan Sultan Aceh kepada pengeran Maurist Van Orange pada 1 September 1602 di saat tidak ada satupun negara Eropa yang berani mengakui kemerdekaan Belanda karena takut kepada Spanyol. 

Ratu Elizabeth I dari Kerajaan Inggris juga pernah meminta perlindungan Kesultanan Aceh dengan mengirim surat melalui Sir James Lancester pada 5 Juni 1602 kepada Sultan Alauddin Syah. Bahkan Negara Aceh Darussalam disebutkan para sejarawan Eropa sebagai satu dari lima negara terkuat di dunia pada abad 16 dan 17. Aceh pernah diserang oleh beberapa negara jajahan seperti China dan Portugis tapi Aceh dengan mudah menghalaunya.

Pada 26 Maret 1873, Belanda mengultimatum perang terhadap kesultanan Aceh karena tidak mau mengakui kedaulatan Belanda di Aceh. Belanda berulang kali mengerahkan armada perang terbaiknya. Perang besar pun terjadi selama puluhan tahun.

Belanda tidak tau bahwa kepemimpinan Aceh setelah meninggal Sultan Mahmud Syah pada 25 Januari 1874 karena penyakit kolera telah diambil alih oleh majelis kesultanan Aceh (Tuha Peut) yang terdiri Tuanku Raja Keumala sebagai Ketua, Teungku Syiek Tanoh Abee, Panglima Polem dan Tuanku Hasyem sehingga menobatkan Teungku Syiek di Tiro sebagai Wali Negara Kesultanan Aceh (Waliul Muluk) pada 28 Januari 1874 di Keumala Dalam sebagai ibu kota baru karena Kuta Raja sudah dikuasai Belanda. Saat itu putra mahkota Tuwanku Muhammad Daud Syah masih berusia 10 tahun.

Perang terus berkecamuk yang dipimpin ulama sehingga beberapa putra Teungku Syiek di Tiro yang dinobatkan sebagai Wali Negara syahid silih berganti. Hal ini sesuai laporan intelijen Snouck Hugronje kepada pimpinan perang Belanda berjudul Atjeh Verslag dengan satu poin penting bahwa: Perlawanan di Aceh tidak benar-benar dipimpin oleh Sultan, seperti yang dipikirkan Belanda selama ini, namun oleh ulama-ulama Islam.

Terakhir Teungku Syiek Maad Muda sebagai Wali Negara ke 7 syahid di Alue Bhout pegunungan Tangse pada 3 Desember 1911 dan di kopiah tengkulok (kopiah Aceh) ditemukan stempel cap sikureung (stempel kesultanan Aceh) dan di saku bajunya ditemukan surakata (surat penunjukan) sebagai Wali Negara Aceh yang kemudian dibawa Belanda dan disimpan di museum Bronbeek. 

Pada tahun 1968 surat tersebut diambil kembali oleh Dr Tgk Hasan di Tiro yang diserahkan oleh Ratu Beatrik dan kemudian diserahkan kepada Teungku Umar Tiro (Cucu Teungku Chiek di Tiro dan Anak dari Teungku Syiek Mahyeddin).

Penerus Sultan Aceh Muhammad Daud Syah meskipun sudah dilantik sebagai Sultan pada tahun 1878 di mesjid Indra Puri Aceh Besar namun karena kondisi darurat perang dan usianya masih sangat muda, kekuasaan Sultan tidak diberikan penuh untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Kekuasaan terbagi kepada Ulama dan Sultan dan keduanya tidak memiliki hak kedaulatan negara. 

Sultan menyerahkan diri kepada Belanda pada 10 Januari 1903 di Sigli dari persembunyiannya di Kembang Tanjong. Sultan menyerah diri sebagai rakyat biasa, bukan sebagai Sultan untuk menjemput keluarganya yang ditawan Belanda. 

Sultan juga mengakui telah menyerahkan hak kedaulatan kepada rakyat melalui majelis kesultanan. Karena Sultan masih terus membantu para pejuang Aceh sehingga Sultan diasingkan ke Ambon dan selanjutnya ke Batavia (Jakarta).

Sultan terakhir ini tidak pernah menanda tangani draf surat pernyataan (Korte Varklering) penyerahan kedaulatan Aceh kepada Belanda. Ini hanya propaganda penjajah Belanda ketika itu yang terus dilestarikan sampai saat ini untuk melemahkan perlawanan rakyat Aceh yang dipimpin Ulama. Belanda juga tidak bisa membuktikan surat ini sampai kapanpun. 

Perang terus berlanjut sampai Belanda menarik diri dari Aceh karena kekalahan perang pada awal Maret 1942 dan tidak pernah kembali ke Aceh. Aceh secara otomatis kembali menjadi negara berdaulat pasca agresor penjajah keluar dari Aceh.

Pasca proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Daud Beureueh bukanlah seorang sultan yang memiliki hak kedaulatan terhadap tanah Aceh. Di tahun 1948 saat kunjungan Soekarno ke Aceh, 

Beliau hanya seorang residen (kepala administrasi) yang kedudukannya di bawah Gubernur Sumatera Utara yang ditunjuk pemerintah Indonesia melalui Gubernur Sumatera Utara sejak 1947 - 1949. Daud Beureueh kemudian menjabat sebagai Gubernur Militer Aceh selama beberapa bulan. 

Hasan Saleh (orang terdekat Daud Beureueh dan mantan menteri peperangan DI/TII) menyebutkan bahwa Daud Beureueh mendapat jabatan dari pemerintah RI bukan karena revolusi rakyat atau karena didaulat oleh rakyat setelah suatu geadalah

 Kedudukannya sebagai Gubernur Militer adalah karena keputusan pemerintah Pusat Indonesia (Hasan Saleh, Mengapa Aceh Bergolak, tahun 1992 hlm. 121). Jabatan tersebut kemudian dicabut ketika Aceh digabung menjadi bagian provinsi Sumatera Utara.

Jikapun Daud Beureueh telah menyerahkan tanah wilayah berdaulat negara Aceh Darussalam ketika itu maka hal ini dimaknai hanya sekedar pengelolaan untuk kesejahteraan rakyat Aceh bukan untuk dikuasai apalagi untuk dimiliki. 

Jika pemilik kedaulatan wilayah Aceh, yaitu rakyat Aceh tidak lagi berkenan untuk dikelola maka rakyat bisa mencabut kembali.

Analogi yang paling dekat menurut hukum syariat; sepetak tanah warisan orang tua tidak boleh dijual, dihibah atau diserahkan oleh anak tertua kepada orang lain tampa seizin dari seluruh ahli waris yang lain. Jika pun telah terlanjur diserahkan maka itu hanya sekedar pengelolaan bukan untuk dikuasai apalagi untuk dimiliki. 

Pihak ahli waris sebagai pemilik sah sepetak tanah berhak untuk mengambil kembali tanah tersebut. Apalagi jika penyerahan tanah tersebut tidak disertai surat pernyataan dan aqad apapun.

Tanah Aceh adalah warisan sultan yang telah diwasiatkan oleh Sultan Iskandar Muda dalam Qanun Al Asyi supaya tidak diserahkan kepada bangsa apapun. Hal ini mengakibatkan endatu Aceh rela berperang seratus tahun lebih dengan agresor penjajah yang ingin menduduki Aceh. Aceh terus terpuruk selama puluhan tahun belakangan ini karena mengabaikan wasiat Sultan di tahun 1948.

Sesuai hukum internasional disebagaiman disebutkan para pakar hukum internasional, suatu wilayah satu negara baru bisa dimiliki oleh negara lain dengan beberapa cara (dikutip dan disarikan dari HukumOnline.com), yaitu:

Pertama: Pendudukan (Occupation) atau okupasi adalah pendudukan terhadap wilayah yang bukan dan belum pernah dimiliki oleh suatu negara ketika pendudukan terjadi. Dalam fiqh disebut ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati atau tanah kosong). Belakangan kita sering mendengar narasi: "Papua bukan tanah kosong" dari masyarakat Papua.

Kedua: Preskripsi (Prescription) adalah pemilikan wilayah oleh suatu negara yang telah didudukinya dalam jangka waktu yang lama dengan sepengetahuan dan tanpa keberatan dari pemiliknya. Ini bisa saja telah diduduki selama seratus tahun atau lebih tanpa perlawanan dari yang mendiami wilayah tersebut.

Ketiga: Cessi (Cession) adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lain. Cessi biasanya berlangsung ketika ada perjanjian (treaty of cession) setelah perang usai. Prinsip yang penting dalam cessi bahwa dalam pengalihan, hak yang diserahkan tidak boleh melebihi hak yang dimiliki oleh si pengalih (pemilik), serta bahwa dalam pengalihan suatu wilayah, negara yang mengalihkan wilayah haruslah pemilik sah. 

Perjanjian MoU Helsinki 2005 yang terjadi setelah puluhan tahun konflik Aceh bukanlah perjanjian internasional. Juru runding GAM tidak memiliki hak menyerahkan wilayah Aceh karena mereka bukan pemilik tanah Aceh. Begitu juga, Daud Beureueh tidak punya hak menyerahkan wilayah Aceh kepada Soekarno 1948 karena Daud Beureueh bukan Sultan yang memiliki hak kedaulatan tanah Aceh.

Keempat: Putusan pengadilan Internasionl (Adjudication) adalah perolehan wilayah melalui putusan Mahkamah internasional. Putusan tersebut adalah jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa mengenai status kepemilikan suatu wilayah.

Kelima: Plebisit atau pemilihan umum (jajak pendapat) adalah implementasi dari keberadaan hak menentukan nasib sendiri (self determination right) dalam hukum internasional. Hak untuk memilih merdeka atau bergabung dengan negara lain.

Hak ini kita kenal Referendum seperti yang dilakukan di Timor Timur tahun 1999 untuk meminta pendapat rakyat, apakah mau merdeka atau tetap berintegrasi dengan Indonesia. Proses Referendum yang sah adalah yang dilakukan secara langsung dengan satu orang satu suara (one man one vote) dan dengan dipantau lembaga internasional yang sah. 

Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Papua yang dilaksanakan 14 Juli sampai dengan 2 Agustus 1969 diinformasikan tidak sesuai hukum internasional dan perjanjian New York yang digelar 15 Agustus 1962 yang menyebutkan bahwa Referendum digelar tahun 1969 dengan mekanisme satu orang satu suara (one man one vote). Faktanya Penentuan pendapat rakyat (Pepera) 1969 cuma diwakili oleh 1025 orang dari sekitar 800.000 masyarakat Papua.

Hukum internasional dibuat untuk kemaslahatan dan ketertiban masyarakat dunia dan tidak bertentangan dengan hukum syariat Islam. Perang di Timor Timur sejak 7 Desember 1975 sampai sebelum Referendum 1999, perang di Aceh sejak 21 September 1953 - 2005 dan perang di Papua sejak 19 Desember 1961 sampai hari ini telah melahirkan korban ratusan ribu jiwa dan kerugian lainnya karena ada pihak yang tidak menjalankan hukum internasional secara utuh, jujur dan adil.

Integrasi Aceh menjadi bagian RI dinilai tidak sejalan dengan hukum syariat Islam dan tidak sesuai hukum internasional seperti yang disebutkan di atas sehingga Aceh masih berpeluang besar menentukan nasib sendiri secara damai untuk mengatur dirinya sendiri demi untuk kesejahteraan rakyatnya di dunia dan keselamatan di akhirat nantinya. Keinginan ini sesuai hukum internasional dan pembukaan UUD 45.


Penulis : Tgk Mukhtar Syafari S.Sos.I, MA, Alumni Dayah MUDI - UNISAI Samalanga
 PPs UIN Ar Raniry. 
Pemerhati Sejarah Dan Politik Aceh

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update