Teks Foto: Heriyanto Syafrie (Baju putih)Kalapas kelas IIB Idi
Aceh Timur -Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Idi,Heriyanto Syafrie,menghadiri pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus Jarimah ikhtilat dan khalwat sebanyak 5 orang, yang berlangsung di halaman Kantor Dinas satpol PP WH Aceh Timur,Rabu (6/5/2026).
Terpidana Uqubat cambuk yang telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 23, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Jarimah ikhtilat dan khalwat dengan hukuman 13,10 dan 6 kali cambukan.
Poses ekseskusi cambuk dilakukan dengan pengawalan dari satpol PP WH tersebut juga turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Timur.
Usai pelaksanaan eksekusi Cambuk, Kalapas idi,Heriyanto Syafrie kepada media ini mengatakan "Berharap dengan dilakukannya eksekusi cambuk ini, terpidana mendapatkan pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,"pungkasnya.
