GEMARNEWS.COM BLANGPIDIE - Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026 Telah dimulai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) selaku pelaksana kegiatan sosialisasi mengharapkan agar desa mampu menerapkan perbup tersebut dengan benar, Selasa (5/5/2026)
Seusai Jadwal Kegiatan sosialisasi dimulai pada Selasa (5/5/2026) untuk Kecamatan Jeumpa, Blangpidie, Kuala Batee dan Babahrot. Selanjutnya, Rabu (6/5/2026) dilaksanakan bagi Kecamatan Susoh, Setia dan Tangan-Tangan. Kemudian Kamis (7/5/2026) untuk Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil. Sosialisasi tersebut diikuti oleh keuchik, tuha peut serta pendamping desa dari masing-masing kecamatan.
Kegiatan yang juga dihadiri Camat Blangpidie, Meyza Firman SSTP, Camat Jeumpa Arie Warisman SIP MT dan Koordinator TA TPP Abdya T Jasman berlangsung di aula kantor camat Blangpidie
Plt Kepala DPMP4 Abdya, Jasmadi mengatakan, kegiatan itu penting agar aparatur desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dengan benar dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa.
“Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa diharapkan dapat mengelola dana desa dengan lebih baik sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal,” ujarnya
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya turut menyampaikan informasi teknis serta regulasi terbaru yang wajib dipatuhi oleh pemerintah gampong. Menurutnya, sosialisasi itu juga bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta memastikan penggunaan anggaran sesuai prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, termasuk mekanisme pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sekretaris DPMP4 Abdya, Mahyuddin, yang juga Ketua Pelaksana kegiatan mengatakan, tujuan sosialisasi Peraturan Bupati tentang pengelolaan dana desa adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur gampong terhadap aturan dan mekanisme pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026. Ditegaskan, melalui kegiatan tersebut pemerintah desa diharapkan mampu menyusun perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dana desa secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru, sosialisasi ini juga bertujuan memperkuat kapasitas aparatur desa agar pengelolaan dana desa berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Mahyuddin.
Kegiatan itu juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah gampong dalam menyamakan persepsi terkait prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.