GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Ketua I Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah H. Hamdan SH, beri apresiasi
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti masih dominannya
metode Penunjukan Langsung (PL) dan pengadaan non-tender dalam Rencana Umum
Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026.
Dalam undangan tersebut hadir DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota
se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Ketua Komisi serta Sekretaris DPRK. Selasa
(19/5/2026).
Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi
bersama DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Harun
mengatakan, metode PL memang diperbolehkan dalam aturan, namun menjadi
indikator risiko atau red flag yang perlu mendapat pengawasan lebih mendalam.
“PL itu red flag ya. Red flag
itu bagi kami menjadi perhatian atensi khusus. Jadi, PL itu boleh? Boleh.
Apakah PL itu korupsi? Belum tentu,” kata Harun. (Sumber Serambinews.com)
Dalam paparannya di hadapan para dewan, Harun menyampaikan bahwa Rencana Umum
Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026 masih didominasi metode pengadaan
non-tender.
Bahkan,
hanya sekitar 0,92 persen pengadaan yang dilaksanakan melalui tender, sedangkan
pengadaan melalui PL mencapai 74 persen atau sekitar 7.722 paket.
Menurutnya,
semakin banyak proyek yang dilakukan melalui PL, maka semakin besar pula
kebutuhan evaluasi dan pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah.
“Kalau
semakin banyak red flag, maka itu justru menjadi kecurigaan bagi kami agar
didalami lagi oleh inspektorat, dievaluasi, di-review. PL mana yang bermasalah,
itu dilakukan review oleh inspektorat,” ujarnya.
Harun
juga mengingatkan adanya potensi praktik pemecahan proyek untuk menghindari
proses tender terbuka.
Untuk
itu, ia menegaskan bahwa KPK tetap
mendorong pemerintah daerah agar lebih mengutamakan mekanisme tender karena
dinilai memiliki risiko penyimpangan yang lebih kecil dibandingkan pengadaan
langsung.
“Kita
menyarankan untuk tender, tapi mitigasinya tetap ada di sana. Namun, tender
risikonya lebih kecil daripada PL,” ungkapnya.
Selain metode pengadaan, KPK juga
menyoroti jenis pengadaan yang masih didominasi pengadaan barang.
Dalam
diagram yang dipaparkan, 48 persen pengadaan merupakan pengadaan barang, 26
persen jasa konsultasi, 17 persen jasa lainnya, dan hanya 9 persen pekerjaan
konstruksi.
KPK
menilai pola pengadaan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tata kelola
anggaran daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan minim risiko
penyimpangan.
Senada dengan hal tersebut H. Hamdan SH, yang
juga kader partai NasDem ini menyampaikan, sependapat dengan pernyataan Kasatgas Direktorat Koordinasi dan
Supervisi Wilayah I KPK, kami siap mendukung, dan siap bekerja
sama di dalam tata kelola anggaran daerah berjalan lebih transparan,
akuntabel, dan minim risiko penyimpangan. (Sumber
Serambinews.com/red/tim)
.jpeg)
