Notification

×

Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Apresiasi KPK Dalam Pencegahan Korupsi di Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 | 00.00 WIB Last Updated 2026-05-24T04:17:47Z


 

GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah H. Hamdan SH, beri apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti masih dominannya metode Penunjukan Langsung (PL) dan pengadaan non-tender dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026. 

 

 

Dalam undangan tersebut hadir DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Ketua Komisi serta Sekretaris DPRK. Selasa (19/5/2026).

 

 

 

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Harun mengatakan, metode PL memang diperbolehkan dalam aturan, namun menjadi indikator risiko atau red flag yang perlu mendapat pengawasan lebih mendalam.

 


 

“PL itu red flag ya. Red flag itu bagi kami menjadi perhatian atensi khusus. Jadi, PL itu boleh? Boleh. Apakah PL itu korupsi? Belum tentu,” kata Harun. (Sumber Serambinews.com)

 


Dalam paparannya di hadapan para dewan, Harun menyampaikan bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026 masih didominasi metode pengadaan non-tender. 

Bahkan, hanya sekitar 0,92 persen pengadaan yang dilaksanakan melalui tender, sedangkan pengadaan melalui PL mencapai 74 persen atau sekitar 7.722 paket.

 

 

Menurutnya, semakin banyak proyek yang dilakukan melalui PL, maka semakin besar pula kebutuhan evaluasi dan pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah.

 

 

“Kalau semakin banyak red flag, maka itu justru menjadi kecurigaan bagi kami agar didalami lagi oleh inspektorat, dievaluasi, di-review. PL mana yang bermasalah, itu dilakukan review oleh inspektorat,” ujarnya.

 

 

Harun juga mengingatkan adanya potensi praktik pemecahan proyek untuk menghindari proses tender terbuka.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa KPK tetap mendorong pemerintah daerah agar lebih mengutamakan mekanisme tender karena dinilai memiliki risiko penyimpangan yang lebih kecil dibandingkan pengadaan langsung.

 

 

“Kita menyarankan untuk tender, tapi mitigasinya tetap ada di sana. Namun, tender risikonya lebih kecil daripada PL,” ungkapnya.



Selain metode pengadaan, KPK juga menyoroti jenis pengadaan yang masih didominasi pengadaan barang.

Dalam diagram yang dipaparkan, 48 persen pengadaan merupakan pengadaan barang, 26 persen jasa konsultasi, 17 persen jasa lainnya, dan hanya 9 persen pekerjaan konstruksi.

KPK menilai pola pengadaan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tata kelola anggaran daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan minim risiko penyimpangan.

 

Senada dengan hal tersebut H. Hamdan SH, yang juga kader partai NasDem ini menyampaikan, sependapat dengan pernyataan Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, kami siap mendukung, dan siap bekerja sama di dalam tata kelola anggaran daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan minim risiko penyimpangan. (Sumber Serambinews.com/red/tim)




 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update