![]() |
| Doc. Istimewa |
GEMARNEWS.COM - Ketua Divisi Advokasi Hukum DSI Law Firm Banda Aceh, Misran, S.H, menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi setinggi-tingginya atas masuknya Arman Fauzi dalam tahapan penelusuran rekam jejak calon Anggota Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia periode 2026–2030.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan pengakuan atas perjalanan panjang pengabdian Arman dalam bidang keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan, dan penguatan demokrasi.
“Masuknya Saudara Arman Fauzi dalam proses penelusuran rekam jejak oleh Tim Seleksi merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Ini bukan sekadar keberhasilan personal, melainkan juga kebanggaan bagi Aceh karena mampu menghadirkan putra daerah yang memiliki kapasitas untuk bersaing pada tingkat nasional,” ujar Misran.
Menurut Misran, rekam jejak Arman Fauzi menunjukkan konsistensi yang kuat dalam memperjuangkan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Sebelum berkiprah di Komisi Informasi Aceh, Arman dikenal aktif sebagai jurnalis yang fokus pada isu-isu publik dan tata kelola pemerintahan.
Ia kemudian melanjutkan kiprahnya di sektor masyarakat sipil melalui Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, mulai dari investigator hingga dipercaya menduduki posisi Sekretaris Eksekutif.
“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Saudara Arman memahami secara langsung bagaimana pentingnya pengawasan terhadap kebijakan publik, pengelolaan anggaran negara, dan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ini merupakan kompetensi yang sangat relevan dengan tugas dan fungsi Komisi Informasi,” katanya.
Selain itu, Arman juga pernah terlibat sebagai konsultan dalam berbagai program pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk pendampingan perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Pengalaman tersebut dinilai memperkaya perspektifnya dalam memahami hubungan antara kebijakan pemerintah, kebutuhan masyarakat, dan pentingnya keterbukaan informasi sebagai instrumen pengawasan publik.
Puncak pengabdiannya terlihat ketika dipercaya menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh dan kemudian menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Aceh.
Dalam kapasitas tersebut, ia terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa informasi publik, penguatan kapasitas badan publik, evaluasi keterbukaan informasi, serta mendorong terciptanya budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Beliau tidak hanya memahami teori dan regulasi keterbukaan informasi publik, tetapi juga memiliki pengalaman praktik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengalaman memimpin Komisi Informasi Aceh menjadi modal yang sangat berharga apabila diberikan amanah di tingkat nasional,” ujar Misran.
Lebih lanjut, Misran menilai bahwa salah satu kekuatan utama Arman Fauzi adalah integritas dan konsistensi pengabdiannya. Sepanjang rekam jejak publik yang diketahui masyarakat, Arman dikenal aktif memperjuangkan isu transparansi dan akuntabilitas tanpa pernah dikaitkan dengan persoalan hukum maupun pelanggaran etik yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap dirinya.
Menurutnya, Arman juga memiliki pemahaman yang baik terhadap berbagai persoalan strategis Aceh, mulai dari tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran publik, pelayanan publik, hingga penguatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Pemahaman tersebut menjadi nilai tambah karena Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan dan pengalaman sejarah yang unik dalam konteks nasional.
“Pengalaman panjang beliau dalam mengawal keterbukaan informasi, mengawasi tata kelola pemerintahan, serta membangun komunikasi antara masyarakat dan badan publik menunjukkan bahwa beliau memiliki kapasitas yang memadai untuk menjadi bagian dari Komisi Informasi Pusat.
Kami melihat beliau sebagai figur yang mampu membawa perspektif daerah ke tingkat nasional tanpa kehilangan komitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara,” tegas Misran.
DSI Law Firm Banda Aceh yang mengusung tagline ‘Demokrasi Sentra Indonesia’ memandang bahwa keterwakilan Aceh dalam lembaga nasional seperti Komisi Informasi Pusat memiliki arti penting, bukan hanya bagi daerah, tetapi juga bagi penguatan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
“Kami berharap Tim Seleksi dan Komisi I DPR RI dapat memberikan penilaian yang objektif berdasarkan kapasitas, integritas, kompetensi, dan rekam pengabdian yang telah ditunjukkan Saudara Arman Fauzi selama ini.
Dengan pengalaman yang dimiliki, kami optimistis beliau dapat menjadi representasi Aceh yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan keterbukaan informasi publik dan kualitas demokrasi Indonesia,” tutup Misran.***
