GEMARNEWS.COM | INDRAMAYU – Persidangan kasus pembunuhan berdarah "Paoman Indramayu" memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan ke-17 yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (17/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti ilmiah mutakhir yang membuat terdakwa utama, Ririn Rifanto alias Irin, tak berkutik.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dan Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm ini mengagendakan pembacaan hasil forensik, Suasana ruang sidang memuncak saat JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Hasil uji ilmiah tersebut menyatakan bahwa bercak darah yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) identik 100% dengan DNA korban, almarhum Budi,
Meskipun disudutkan oleh bukti DNA yang bersifat absolut, terdakwa Ririn Rifanto tetap mencoba mengelak.
Melalui pembelaannya, ia menyangkal rekaman kamera pengawas yang diputar di persidangan. "Bahwa di CCTV itu bukan dia (saya)," cetus Ririn bersikeras, Sikap Ririn ini berbanding terbalik dengan terdakwa lain dalam berkas terpisah, Priyo Bagus Setiawan, Priyo memilih bersikap kooperatif dengan tetap konsisten membenarkan seluruh kesaksian saksi serta alat bukti yang diajukan oleh JPU sejak awal persidangan.
Bukti Ilmiah Kejahatan (Scientific Investigation) Tidak Bisa Berbohong
Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait validitas alat bukti yang diajukan oleh penyidik dan JPU.
"Kami menegaskan bahwa hasil pemeriksaan DNA dari Puslabfor Polri merupakan produk scientific crime investigation yang validitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah, Terdakwa memiliki hak untuk menyangkal atau membantah rekaman CCTV, namun bukti DNA tidak pernah berbohong, Bercak darah di TKP jelas identik dengan korban," ujar Kombes Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut, Kombes Hendra mengimbau terdakwa untuk tidak mempersulit jalannya persidangan, "Kami berharap terdakwa Ririn Rifanto dapat bersikap kooperatif seperti terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Mengakui perbuatan dan memperlancar jalannya sidang tentu akan menjadi pertimbangan yang meringankan, daripada terus menyangkal di tengah kepungan bukti ilmiah yang sudah sangat kuat," tambahnya.
Dilema Penasihat Hukum Pengganti
Ketegangan tidak hanya terjadi pada barisan terdakwa, Dinamika menarik juga terlihat di kursi pembela Ririn Rifanto. Lantaran Penasihat Hukum utama, Toni, berhalangan hadir, posisi pembelaan di persidangan diambil alih oleh kuasa hukum pengganti, Jeri.
Menyadari posisi kliennya yang semakin tersudut oleh bukti DNA menjelang agenda tuntutan, Jeri mengakui beratnya beban profesi yang kini diembannya, "Tugas saya berat dalam melanjutkan proses hukum ini dan mengungkap kebenaran materiil perkara," kata Jeri di hadapan Majelis Hakim.
Menuju Sidang Tuntutan
Proses hukum ini turut dikawal ketat oleh masyarakat, Ketua FRIC DPW Jawa Barat, Widaningsih, yang hadir langsung di pengadilan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau persidangan ini hingga inkrah (berkekuatan hukum tetap) demi tegaknya keadilan di Bumi Wiralodra.
Majelis Hakim akhirnya mengetuk palu menutup persidangan hari ini. Sidang dipastikan akan berlanjut pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 13.00 WIB, dengan agenda yang sangat menentukan: Pembuktian Bahan Baru sekaligus Pembacaan Tuntutan Pidana oleh JPU. Agenda besok akan menjadi dasar yuridis bagi Majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis mati atau hukuman maksimal bagi para terdakwa.
#widaningsih