GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja "Unit Reaksi Cepat" Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp15 juta di sebuah kios kelontong.
Pelaku diamankan saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Penangkapan bermula dari laporan korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang kehilangan sejumlah uang di kios miliknya.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan adanya dugaan pencurian.
"Korban menerima laporan dari karyawannya terkait adanya pencurian di kios miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam kios telah hilang," ujar Kompol Dizha.
Berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan awal dan pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan patroli dan pencarian terhadap pelaku.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan dua unit telepon seluler merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu ponsel tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Polisi juga menyita sisa uang tunai hasil pencurian sebesar Rp277 ribu.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
"Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan," pungkas Kompol Dizha.