Notification

×

DPP PJS Ingatkan Pemerintah: Kritik Pers Bukan Pengkhianatan, Melainkan Nafas Demokrasi

Selasa, 28 Juli 2026 | 18.11 WIB Last Updated 2026-07-28T11:11:17Z
GEMARNEWS.COM,JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menyatakan sikap tegas menolak penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun organisasi kemasyarakatan.

DPP PJS menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi melahirkan stigma terhadap insan pers dan kelompok masyarakat sipil, sekaligus dapat mencederai prinsip demokrasi serta kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar penting kehidupan berbangsa dan bernegara. 28/7/2026.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan DPP PJS sebagai respons atas pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam konteks wartawan,
 LSM dan organisasi kemasyarakatan.


Menurut DPP PJS, penggunaan istilah yang memiliki konotasi historis tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati, terutama ketika dikaitkan dengan profesi wartawan yang memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi Indonesia.

Dinilai tidak tepat secara historis
DPP PJS berpandangan bahwa secara historis istilah “Londo Ireng” merujuk pada sebutan terhadap pihak-pihak pribumi yang dianggap berpihak kepada atau bekerja untuk kepentingan penjajah.

Karena memiliki muatan sejarah dan konotasi tertentu, DPP PJS menilai penggunaan istilah tersebut terhadap wartawan dapat menimbulkan persepsi seolah-olah insan pers merupakan kelompok yang berseberangan dengan kepentingan bangsa.

Padahal, menurut organisasi tersebut, pers memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia, termasuk dalam menyuarakan kepentingan rakyat, mengawal kebijakan pemerintah, serta menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.


Pers bukan musuh demokrasi
DPP PJS menegaskan bahwa wartawan dan media bukanlah musuh pemerintah maupun negara.

Sebaliknya, pers merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat, menjalankan kontrol sosial, menyampaikan aspirasi publik, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, pers memang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun tindakan pemerintah. Namun, kritik tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPP PJS menilai perbedaan pandangan antara pemerintah dan pers seharusnya tidak diterjemahkan sebagai permusuhan.
“Kritik pers bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial dalam demokrasi,” demikian substansi sikap DPP PJS.

Kemerdekaan pers harus dijaga
DPP PJS mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi Indonesia pascareformasi.

Kebebasan pers memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai berbagai kebijakan publik dan persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Karena itu, setiap bentuk pelabelan terhadap profesi wartawan dinilai perlu dihindari agar tidak menimbulkan ketakutan maupun tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Organisasi profesi jurnalis tersebut juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas melakukan apa saja.

Kebebasan tetap harus disertai tanggung jawab. Wartawan wajib bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, dan profesionalisme.

Namun, apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya juga telah tersedia melalui mekanisme pers dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPP PJS ajak pemerintah dan pers jaga demokrasi

DPP PJS mengajak pemerintah, insan pers, LSM, organisasi kemasyarakatan dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Perbedaan pendapat, kritik dan koreksi terhadap pemerintah, menurut DPP PJS, seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi dan bukan sebagai bentuk permusuhan.

DPP PJS juga berharap pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan insan pers dan masyarakat sipil untuk menyelesaikan berbagai perbedaan secara konstruktif.
Organisasi tersebut menilai pemerintah dan pers memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kepentingan bangsa, meskipun menjalankan fungsi yang berbeda.

Pemerintah menjalankan roda pemerintahan, sementara pers menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial.
Keduanya dapat saling mengawasi dan mengoreksi tanpa harus menempatkan satu sama lain sebagai musuh.

PJS: Pers tetap berdiri untuk kepentingan publik

DPP PJS menegaskan bahwa wartawan Indonesia akan terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Organisasi tersebut juga mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak terpancing oleh berbagai pernyataan yang berpotensi memperkeruh hubungan antara pers dan pemerintah.

Sebaliknya, wartawan diminta semakin meningkatkan kualitas jurnalistik, memperkuat kompetensi, menjaga integritas serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi DPP PJS, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari tugas pers selama dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta.

“Pers tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengkritik, tetapi juga tidak boleh kehilangan integritas dalam menjalankan profesinya.”

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update