GEMARNEWS.COM, JENEWA – Dua warga Aceh, Teungku Fajri Krueng dan Teungku Azilul Nazirna Tiro, menyampaikan pandangan mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh serta isu hak penentuan nasib sendiri (self-determination) dalam forum Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples (EMRIP) sesi ke-19 yang berlangsung di Palais des Nations, Jenewa, Swiss, pada 13–17 Juli 2026.
Dalam forum yang berada di bawah naungan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut, Teungku Fajri Krueng menyampaikan bahwa penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, termasuk pemenuhan hak-hak korban, menurutnya masih belum tuntas.
Selain itu, ia juga mengangkat isu hak penentuan nasib sendiri yang menurutnya diatur dalam sejumlah instrumen hukum internasional. Dalam penyampaiannya, ia turut menyinggung kondisi Aceh saat ini, mulai dari persoalan krisis energi dan pangan pascabanjir tahun lalu, yang menurutnya belum diikuti upaya rekonstruksi secara optimal, hingga wacana eksploitasi pertambangan berskala besar yang dinilainya perlu memperhatikan kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat adat.
Menanggapi penyampaian tersebut, Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa menyampaikan bahwa pemerintah telah melaksanakan berbagai program pembangunan, peningkatan kesejahteraan, serta upaya pemulihan di Aceh.
Perwakilan Indonesia juga menegaskan bahwa forum EMRIP memiliki mandat khusus terkait hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) dan bukan forum untuk membahas persoalan integritas teritorial suatu negara. Oleh karena itu, Indonesia meminta agar pembahasan tetap berada dalam ruang lingkup mandat forum.
EMRIP merupakan mekanisme ahli yang dibentuk oleh Dewan HAM PBB untuk memberikan kajian, saran, dan rekomendasi mengenai pelaksanaan hak-hak masyarakat adat. Sidang tahunan ini dihadiri oleh perwakilan negara-negara anggota PBB, organisasi masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dari berbagai belahan dunia.
Forum tersebut menjadi ruang dialog internasional untuk membahas berbagai isu yang berkaitan dengan perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat sesuai standar hak asasi manusia internasional.