GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Informasi Aceh (KIA) secara resmi menggelar Launching dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik ke-XI Tahun 2026. Kegiatan tersebut akan berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, pada Selasa (21/7/2026).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, SDM, dan Hubungan Kerjasama, Dr. Husnan, S.T., M.P. Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dr. Husnan, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen berkelanjutan KIA dalam mengawal transparansi informasi di wilayah Aceh.
"Keterbukaan informasi publik merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Melalui Monev ke-XI ini, kami berharap seluruh badan publik di Aceh dapat terus meningkatkan standar pelayanan informasinya kepada masyarakat," ujar Dr. Husnan.
Sebelumnya Koordinator Monev KIP XI Tahun 2026 Dian Rahmat Syahputra (Komisioner KIA) menyebut 131 Badan Publik di Aceh akan berpartisipasi dengan mengisi aplikasi elektronik (google form) sebagai instrumen penilaian utama dengan mencantumkan link website badan publik untuk setiap pertanyaan/indikator penilaian.
Hasil akhir penilaian berupa pemeringkatan predikat kualitas informasi dalam lima kategori; Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
Sementara Ketua KIA Junaidi dalam sambutannya menyebut kagiatan tahunan Monev ini adalah salah satu tugas dan wewenang KIA dalam menjalankan amanat UU KIP No. 14/2008 dengan juklak dan juknisnya sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1/2022 tentang MONEV KIP. Monev KIP berfungsi sebagai alat supervisi dan evaluasi Badan Publik dalam melihat indikator dan tingkat kepatuhan terhadap Standar Layanan Informasi Publik sesuai PERKI No. 1/2021.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sesi sosialisasi tata cara dan instrumen penilaian Monev 2026. Sesi ini dipandu oleh Alfian, S.E. selaku moderator, dengan menghadirkan dua narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Aceh, yaitu Dian Rahmat Syahputra dan Vicky Bastianda.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai indikator penilaian, metodologi pengisian kuisioner mandiri (Self Assessment Questionnaire), hingga tahapan verifikasi yang akan dilalui oleh seluruh badan publik target.
Kegiatan Monev ke-XI ini diikuti secara antusias oleh operator Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) dari lingkup SKPA serta pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.
Untuk hari kedua sosialisasi, Rabu 22 Juli 2026 akan diikuti oleh operator PPID dari unsur Instansi Vertikal, Lembaga Non-Struktural, Parpol, BUMD dan Perguruan Tinggi/Universitas.
Melalui agenda tahunan ini, KIA berkomitmen mendorong peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna memastikan hak masyarakat atas informasi publik terlayani secara optimal.pungkasnya.