Foto Anggota Satlantas Polres Abdya saat memberikan tilang teguran bagi pengendara yang melanggar.
GEMARNEWS.COM BLANGPIDIE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Abdya mengintensifkan penertiban pengendara melalui tilang teguran yang mengedepankan pendekatan edukatif di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kota Blangpidie, Selasa (21/7/2026)
Kapolres Abdya, AKBP Ade Gita Rachmadi B, SH, SIK, MH, melalui Kasatlantas Iptu Sutari Maladi, SPsi, MH, Selasa (21/7/2026) mengatakan, upaya penertiban dilakukan dengan mengombinasikan metode hunting system dan strong point di sejumlah titik rawan pelanggaran. Sasaran utama petugas adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI, penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa pelat nomor resmi, hingga kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
"Penertiban tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga mampu menekan angka kecelakaan di wilayah Abdya. Tentunya dengan mengombinasikan hunting system dan strong point di kawasan KTL Blangpidie. Melalui tilang teguran, kami memberikan edukasi langsung kepada pengendara. Meski tidak semuanya dikenakan sanksi tilang di tempat, teguran tertulis ini diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan berkendara bergantung pada kepatuhan terhadap aturan," ujarnya.
Pendekatan persuasif tersebut diharapkan mampu menumbuhkan disiplin berlalu lintas tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum. Selain menindak pelanggaran umum, Satlantas Polres Abdya juga memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, serta kendaraan yang tidak dilengkapi aksesori wajib seperti spion dan pelat nomor resmi. Dia menegaskan, kendaraan yang diamankan akibat pelanggaran berat tidak dapat langsung dibawa pulang sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.
"Pemilik kendaraan wajib melengkapi seluruh komponen standar kendaraan di Satlantas sebelum sepeda motor diperbolehkan keluar. Pengendara harus membawa pelat nomor resmi, memasang spion, dan mengganti knalpot ke standar pabrik. Langkah ini kami lakukan agar seluruh kendaraan yang beroperasi di Abdya benar-benar laik jalan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Penggunaan helm berstandar SNI merupakan salah satu faktor paling penting dalam mengurangi risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan. Namun, masih banyak pengendara yang mengabaikan perlengkapan keselamatan tersebut. Di akhir keterangannya, Iptu Sutari menyampaikan bahwa tilang teguran merupakan bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, bukan semata-mata penindakan. Meski demikian, seluruh pelanggar tetap didata dan akan dikenai sanksi tegas apabila mengulangi pelanggaran yang sama.
"Kami memberikan pelajaran dan efek jera secara edukatif. Namun, apabila pengendara yang sudah pernah ditegur kembali melakukan pelanggaran yang sama, kami tidak akan ragu mengambil tindakan penilangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan jalan raya di Blangpidie dan Abdya yang aman, tertib, dan selamat bagi semua pengguna jalan," imbuhnya