Notification

×

Pelarian Berakhir! Eks Keuchik DPO Korupsi Dana Desa Ditangkap Satreskrim Polres Pidie di Kebun Kupi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 08.07 WIB Last Updated 2026-07-18T01:07:27Z

Gemarnews.com, Pidie – Setelah menjadi buronan selama tujuh tahun, mantan Keuchik Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, berinisial K (60) akhirnya berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie.

Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016–2017 itu ditangkap pada Kamis (16/07/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Sesongo, Gampong Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan memilih melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.

"Mantan Keuchik Gampong Mancang ini semalam berhasil kami ringkus. Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Bener Meriah," ujar Iptu Mirzan, Jumat (17/07/2026).

Ia menjelaskan, selama dalam pelarian, tersangka sempat melarikan diri ke Malaysia dan tinggal di negara tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Setelah kembali ke Aceh, tersangka berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah kabupaten untuk menghindari pengejaran aparat penegak hukum.

"Sebelum ditangkap, tersangka diketahui bekerja sebagai petani kopi di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," jelasnya.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Pidie dalam memberantas tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan bahwa setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

"Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum. Meskipun telah melarikan diri selama bertahun-tahun, aparat kepolisian akan terus melakukan pencarian hingga pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Iptu Mirzan.

Polres Pidie juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui keberadaan buronan maupun dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mencoba menghindari proses hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. tuturnya. 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update