Notification

×

PWA Aceh Gelar Diklat Paralegal Se-Aceh, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 24 Juli 2026 | 20.22 WIB Last Updated 2026-07-24T13:22:52Z

Doc. Gemarnews.com 

GEMARNEWS.COM – Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) resmi menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Se-Aceh sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi kader hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, kelompok rentan, dan masyarakat marginal.


Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2026, di Hotel Seventeen, Banda Aceh, diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Aceh. Peserta terdiri atas 4 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk 1 peserta dari organisasi penyandang disabilitas. Diklat ini merupakan bagian dari komitmen PWA Aceh dalam memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh daerah.


Pelaksanaan diklat mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Berdasarkan regulasi tersebut, seorang paralegal wajib memiliki tiga kompetensi utama, yaitu memahami dasar-dasar hukum dan kondisi sosial masyarakat, mampu melakukan penguatan serta pengorganisasian masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, serta memiliki keterampilan dalam advokasi, pendampingan, dan pembelaan hak-hak masyarakat.


Melalui pelatihan ini, PWA Aceh menargetkan lahirnya kader-kader hukum yang profesional dan responsif. Selain bertambahnya jumlah kader hukum, pelatihan ini juga diharapkan mampu mengaktifkan Posbakum di daerah, meningkatkan kemampuan peserta dalam mendampingi kelompok rentan, serta memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk memperoleh sertifikat resmi Paralegal yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia setelah memenuhi seluruh tahapan pelatihan.


Ketua PWA Aceh, Hj. Ashraf, S.P., M.Si, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut secara maksimal.


«"Agar para peserta dapat memanfaatkan fasilitas pelatihan ini sebaik-baiknya untuk dikembangkan di Posbakum daerah masing-masing. 'Aisyiyah Wilayah terus membangun komitmen untuk mendukung dan memperkuat jejaring agar Posbakum semakin berkembang," ujarnya.»


Dukungan juga disampaikan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Ichwanul Fitri, yang menegaskan pentingnya sinergi antara kelembagaan, sistem, dan sumber daya manusia dalam membangun organisasi yang kuat.


«"Paralegal merupakan profesi pendamping advokat. Kemajuan sebuah organisasi ditentukan oleh tiga hal yang saling berkaitan, yaitu kelembagaan, sistem yang mengatur, dan sumber daya manusia. Ketiganya harus berjalan seiring agar tujuan Posbakum dapat terlaksana dengan baik," katanya.»


Diklat secara resmi dibuka oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Henni Wijayanti, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan motivasi kepada seluruh peserta sekaligus mendorong pembentukan Posbakum di berbagai daerah.


Henni menyampaikan bahwa saat ini 'Aisyiyah telah memiliki 120 Posbakum di seluruh Indonesia dan 9 Posbakum di antaranya telah memperoleh akreditasi. Menurutnya, akreditasi menjadi bentuk pengakuan legalitas bahwa Posbakum menjalankan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, memperluas jejaring kerja sama, sekaligus membuka akses terhadap dukungan anggaran dari APBN. Pembukaan kegiatan ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta Diklat Paralegal.


Selama tiga hari pelatihan, peserta mendapatkan materi komprehensif dari akademisi, praktisi hukum, dan para ahli. Materi yang diberikan meliputi pengantar hukum dan demokrasi, risalah perempuan berkemajuan, struktur masyarakat dan negara, keparalegalan, hak asasi manusia, gender dan kelompok rentan, bantuan hukum dan advokasi, sistem peradilan Indonesia, hukum acara perdata dan peradilan agama, hukum perkawinan dan waris Islam, Fikih Al-Ma'un, perlindungan anak dan penyandang disabilitas dalam perspektif Muhammadiyah, instrumen hukum tentang disabilitas, teknik komunikasi bagi paralegal, penyusunan laporan dan kronologi pengaduan, mekanisme rujukan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, hingga aktualisasi peran paralegal di tengah masyarakat.


PWA Aceh berharap seluruh peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di daerah masing-masing sekaligus mempersempit kesenjangan akses terhadap keadilan (access to justice). Setelah menyelesaikan seluruh sesi teori, peserta juga akan mengikuti tahapan aktualisasi melalui masa magang dan pendampingan di bawah supervisi Posbakum Wilayah Aceh sebelum terjun langsung memberikan layanan kepada masyarakat.


Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aceh diharapkan semakin memperkuat pelayanan bantuan hukum gratis (pro bono), edukasi hukum, serta advokasi kebijakan bagi masyarakat miskin, marginal, dan kelompok rentan, sehingga keadilan dapat diakses secara lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat di Aceh.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update