GEMARNEWS.COM | BANDUNG, 7 Juli 2026 – Perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kini memasuki babak akhir persidangan. Setelah terdakwa Priyo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang vonis pada 3 Juli 2026, perhatian publik kini tertuju pada sidang lanjutan pembacaan vonis terhadap terdakwa Ririn Rifanto yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026.
Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, menyatakan pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan seluruh fakta hukum, alat bukti, dan keterangan saksi yang telah terungkap selama proses persidangan.
"Kami menghormati independensi majelis hakim. Namun, melihat beratnya tindak pidana yang didakwakan serta dampak yang ditimbulkan terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan, kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ririn apabila seluruh unsur hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas Heri Reang.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai sebagai salah satu tindak pidana yang sangat berat.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan berbagai alat bukti, termasuk bukti ilmiah, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan forensik digital, serta keterangan para saksi yang menjadi bagian dari proses pembuktian di Pengadilan Negeri Indramayu.
Sidang pembacaan vonis terhadap Ririn pada 8 Juli 2026 diharapkan menjadi penutup proses hukum yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.