Notification

×

Sindikat TPPO Lintas Negara Digulung, Iming-iming Gaji Besar Berujung Derita Pekerja Migran Indonesia di Libya

Sabtu, 25 Juli 2026 | 02.30 WIB Last Updated 2026-07-24T19:30:46Z
GEMARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji menggiurkan, namun justru diberangkatkan ke Libya dan diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.

"Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan dukungan dalam pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi korban," ujar Kombes Budi, Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai sejumlah warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Libya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik bersama BP3MI dan kementerian terkait melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan yang diduga merekrut dan memberangkatkan warga Indonesia secara ilegal ke luar negeri.

"Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait dan BP3MI melakukan pendalaman, kemudian melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal," kata Kombes Iman.

Penyidikan yang dimulai sejak laporan polisi dibuat pada 3 Juli 2026 itu telah menghasilkan pemeriksaan terhadap 25 saksi, pemetaan jaringan lintas negara, serta penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial R alias I dan DY.

Tersangka R diduga berperan sebagai pengendali utama proses perekrutan calon pekerja migran, sedangkan DY bertugas mencari korban, mengurus berbagai dokumen keberangkatan, menyediakan tempat penampungan sementara, hingga mengantar korban menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Untuk meyakinkan para korban, para pelaku menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Selain itu, keluarga korban juga diberikan uang muka antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta sebagai bentuk iming-iming agar bersedia diberangkatkan.

Namun kenyataannya, para korban tidak pernah ditempatkan di Turki sebagaimana dijanjikan. Mereka justru dialihkan ke Libya dan diduga menjadi korban eksploitasi.

Selama berada di negara tersebut, para pekerja migran dilaporkan tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor mereka ditahan, kebebasan bergerak dibatasi, serta dipaksa bekerja dengan jam kerja yang panjang tanpa waktu istirahat yang layak.

Kombes Iman menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

"Kami akan terus mendalami jaringan ini. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Kepala BP3MI, Kombes Pol. Singgih Hermawan, mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus tersebut dan memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada seluruh korban.

"Kami mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap perkara ini. BP3MI siap berkoordinasi untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses instan, biaya yang tidak jelas, maupun janji gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi pemerintah.

"Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri. Pastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan secara legal agar terhindar dari praktik perdagangan orang," pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik TPPO masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum mengajak masyarakat untuk lebih waspada, memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja, serta segera melapor apabila menemukan indikasi perekrutan pekerja migran secara ilegal.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update