GEMARNEWS.COM ,BANDA ACEH – Presiden Mahasiswa Universitas Bumi Persada, Karmila, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pembungkaman, intimidasi, teror, dan kampanye hitam yang disebut dialami Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pasee Aceh beserta presidennya, Khussyairi.Sabtu, 1/8/2026.
Dalam pernyataan resminya, Karmila menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu organisasi mahasiswa, tetapi menjadi perhatian yang lebih luas karena berkaitan dengan kebebasan berpendapat, hak konstitusional warga negara, serta iklim demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi dan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap negara.
«"Demokrasi tidak pernah mati karena kritik. Demokrasi justru mati ketika rakyat dipaksa diam melalui rasa takut," ujar Karmila.»
Ia menegaskan bahwa segala bentuk dugaan intimidasi, teror, maupun upaya pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian seluruh pihak.
"Kami mengutuk segala bentuk pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa. Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Jangan sampai kritik dibalas dengan ancaman, intimidasi ataupun tindakan yang membuat mahasiswa takut menyampaikan kebenaran. Ketika ruang kritik dipersempit, sesungguhnya yang diserang bukan hanya mahasiswa, tetapi juga nilai-nilai demokrasi itu sendiri," katanya.
Singgung Jaminan Konstitusi
Karmila mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia mengutip Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 28G ayat (1) memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan, sedangkan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Menurutnya, jaminan konstitusi tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
«"Hari ini negara harus membuktikan bahwa UUD 1945 bukan hanya kumpulan pasal yang dibacakan dalam seremoni kenegaraan. Konstitusi harus benar-benar hadir melindungi rakyat. Hak untuk berbicara, menyampaikan kritik, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh rasa takut akibat intimidasi maupun teror," ujarnya.»
Minta Aparat Bertindak Profesional
Karmila juga menyatakan bahwa publik masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap FKM Pasee Aceh dan Khussyairi.
Ia menilai negara perlu menunjukkan komitmennya melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Jika hari ini negara tidak hadir untuk melindungi warga negara yang diduga mengalami intimidasi, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat tergerus. Karena itu, kami berharap aparat segera mengusut perkara ini secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan ditujukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar negara menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.
"Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Justru kami meminta aparat mengungkap fakta secara terbuka sehingga tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang profesional adalah jalan terbaik untuk menghadirkan kepastian dan memulihkan kepercayaan publik," ujarnya.
Ajak Mahasiswa Kawal Demokrasi
Lebih lanjut, Karmila mengajak organisasi mahasiswa, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dan mengawal proses penegakan hukum.
Menurutnya, perjuangan mahasiswa lahir dari tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan konstitusi.
"Perjuangan mahasiswa tidak lahir karena kebencian terhadap negara. Justru perjuangan ini lahir karena kecintaan kepada bangsa dan keyakinan bahwa negara harus tetap berdiri di atas hukum, keadilan, dan konstitusi. Kami akan terus menyuarakan aspirasi secara damai, bermartabat, dan sesuai koridor hukum," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Karmila menegaskan bahwa BEM Universitas Bumi Persada menyatakan solidaritas terhadap seluruh mahasiswa Indonesia yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan.
"Suara mahasiswa mungkin dapat diintimidasi, tetapi kebenaran tidak akan pernah bisa dibungkam. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan demokrasi harus terus dijaga demi masa depan Indonesia," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut terkait dugaan intimidasi tersebut. Informasi dalam berita ini memuat pernyataan sikap dari narasumber dan proses hukum maupun penyelidikan, apabila ada, tetap menjadi kewenangan aparat yang berwenang. tuturnya.