GEMARNEWS.COM BLANGPIDIE - Upaya menjaga ketersediaan stok, pemerataan distribusi, dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Bupati Aceh Barat daya (Abdya) Safaruddin Mengeluarkan Surat Edaran, Senin (3/7/2026)
Atas nama Pemerintah Kabupaten Abdya Bupati mengeluarkan surat edaran yang bernomor 000.8/347 Yang mengatur batas maksimal pembelian berdasarkan jenis kendaraan sebagai upaya menjaga ketersediaan stok, pemerataan distribusi, dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Surat edaran yang ditetapkan di Blangpidie pada 1 Agustus 2026 itu sekaligus mendukung ketertiban penyaluran BBM kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Abdya Safaruddin menetapkan batas maksimal pembelian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan tronton atau teronton, pembelian dibatasi paling banyak senilai Rp 1 juta per hari, Sementara kendaraan colt diesel dan dump truck maksimal Rp 650 ribu per hari.
Sedangkan kendaraan minibus seperti angkutan umum atau mobil penumpang diperbolehkan mengisi penuh (full) dan dapat didahulukan, Begitu juga kendaraan pelayanan publik seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang diprioritaskan untuk pengisian penuh.
Selain mengatur batas pembelian, seluruh SPBU di Kabupaten Abdya diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan melakukan pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi guna memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan. Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa setiap pembeli wajib menunjukkan QR Code (Barcode) sebagai syarat pembelian dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Setiap pelanggaran, penimbunan maupun penyalahgunaan solar bersubsidi akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan, Semua SPBU juga diminta memastikan tidak terjadi pembelian ganda pada kendaraan yang sama hingga melebihi kuota yang telah ditetapkan. Selain itu, petugas SPBU diharapkan tidak melayani penjualan solar bersubsidi menggunakan jeriken, kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti sektor pertanian dan nelayan dengan menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengatasi antrean panjang di SPBU, mencegah penyalahgunaan solar bersubsidi, serta menjamin distribusi BBM bersubsidi lebih merata kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
Seperti kita ketahui, Minyak solar bersubsidi adalah bahan bakar jenis solar yang harganya dibantu oleh pemerintah menggunakan dana APBN agar lebih terjangkau, dibatasi kuotanya, dan ditujukan khusus bagi konsumen yang berhak.