Notification

×

Deadline PETI Aceh Berakhir, JARA Desak Kapolri Turun Tangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15.51 WIB Last Updated 2026-08-22T08:51:50Z
GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh terkait penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) benar-benar dilaksanakan.16/8/2026.

JARA menilai 17 Agustus 2026 bukan sekadar tanggal batas waktu yang tertulis dalam maklumat, melainkan momentum untuk membuktikan keseriusan negara dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di Aceh.

Maklumat Bersama Forkopimda Aceh yang ditandatangani pada 23 Juli 2026 secara tegas memerintahkan penghentian aktivitas pertambangan ilegal serta pengosongan dan pengeluaran alat-alat yang berkaitan dengan aktivitas PETI paling lambat 17 Agustus 2026.

Maklumat tersebut juga menegaskan bahwa apabila setelah batas waktu masih ditemukan aktivitas maupun peralatan pertambangan, maka dapat dilakukan tindakan persuasif, preventif hingga penegakan hukum terhadap pelaku, penyandang dana, penadah maupun pihak lain yang terlibat.

Namun, JARA menilai penertiban tidak boleh berhenti pada penerbitan maklumat, sosialisasi maupun pemindahan sebagian alat berat dari lokasi pertambangan.

Wakil DPP LSM JARA Bidang Pelayanan Publik, Nuzulul Azmi, S.Pd., mengatakan pemerintah dan aparat harus menunjukkan langkah konkret setelah batas waktu tersebut berakhir.

“Maklumat Forkopimda sudah sangat jelas. Ada batas waktu 17 Agustus. Pertanyaannya sekarang sederhana: setelah tenggat ini berakhir, apa tindakan nyata negara terhadap alat berat yang masih berada di lokasi tambang ilegal?” ujar Nuzulul.

Menurutnya, masih adanya penindakan menjelang berakhirnya tenggat waktu menunjukkan bahwa persoalan PETI di Aceh belum selesai.

Di Aceh Jaya, misalnya, tim gabungan pada 11 Agustus 2026 mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Krueng Sikuleh, Kecamatan Panga.

Sementara di Kabupaten Nagan Raya, aparat juga melakukan penindakan pada 9 dan 13 Agustus 2026 serta mengamankan dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Fakta bahwa masih ada penindakan menjelang 17 Agustus menunjukkan persoalan ini tidak sederhana. Karena itu, setelah tenggat berakhir, harus ada langkah hukum yang terukur dan transparan,” katanya.

Nuzulul menegaskan, apabila setelah batas waktu masih terdapat alat berat maupun aktivitas PETI, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran terhadap aturan pertambangan.

“Kalau setelah batas waktu masih ada alat berat yang beroperasi, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal. Ini menyangkut wibawa hukum dan kewibawaan negara. Jangan sampai masyarakat melihat aturan begitu tegas di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan di lapangan,” tegasnya.

Jangan Hanya Operator yang Ditindak

JARA juga meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja atau operator alat berat di lapangan.

Menurut Nuzulul, aparat perlu membongkar seluruh mata rantai aktivitas PETI, mulai dari pemilik modal, penyandang dana, pemasok logistik, pemasok bahan bakar, penadah hasil tambang hingga pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau hanya operator yang ditangkap, sementara pemodal dan pihak yang menikmati keuntungan tidak tersentuh, maka persoalan tidak akan pernah selesai. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama,” ujarnya.

Sebelumnya, Forkopimda Aceh juga telah menyepakati langkah memutus rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) menuju lokasi pertambangan ilegal.

JARA menilai langkah tersebut penting untuk menghambat aktivitas PETI, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya strategi penertiban.

Penegakan hukum, menurut JARA, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah daerah, Polda Aceh, Mabes Polri, TNI, Kejaksaan serta instansi teknis terkait.

JARA Desak Kapolri Turun ke Aceh

Melihat luasnya persoalan PETI dan masih adanya aktivitas pertambangan ilegal menjelang batas waktu maklumat, JARA mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian langsung terhadap persoalan tersebut.

JARA meminta Kapolri turun langsung ke Aceh atau menugaskan tim khusus dari Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan PETI.

“Kami mendesak Kapolri turun langsung ke Aceh atau setidaknya mengirim tim khusus Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan PETI. Jangan sampai yang ditangkap hanya operator atau pekerja, sementara aktor intelektual dan pemodalnya tidak tersentuh,” kata Nuzulul.

Menurutnya, supervisi dari tingkat pusat diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan dan tidak tebang pilih.

PETI Juga Ancam Lingkungan

JARA mengingatkan bahwa persoalan PETI bukan hanya menyangkut aspek hukum dan potensi hilangnya penerimaan negara, tetapi juga berhubungan langsung dengan kerusakan lingkungan.

Aktivitas pertambangan ilegal berpotensi merusak kawasan hutan, mencemari sungai serta mengganggu daerah aliran sungai dan kehidupan masyarakat sekitar.

JARA juga menyoroti laporan mengenai aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Cagar Alam Jantho yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Masyarakat setempat disebut telah melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat dan instansi terkait sejak April 2026.

Karena itu, JARA meminta penertiban tidak berhenti setelah alat berat dikeluarkan dari lokasi. Pemerintah juga harus memastikan adanya pengawasan berkelanjutan serta langkah pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Lima Tuntutan JARA

JARA menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, menegakkan Maklumat Forkopimda Aceh secara konsisten. Setelah 17 Agustus 2026, tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung.

Kedua, mengamankan seluruh alat berat yang masih berada di lokasi PETI dan memastikan status kepemilikan serta keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Ketiga, membongkar jaringan pemodal dan aktor utama di balik aktivitas PETI, bukan hanya menindak operator lapangan.

Keempat, meminta Kapolri melalui Mabes Polri melakukan supervisi terhadap penanganan PETI di Aceh guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

Kelima, meminta pemerintah dan aparat membuka informasi kepada masyarakat mengenai hasil penertiban, termasuk jumlah lokasi yang ditertibkan, alat berat yang diamankan, tersangka yang diproses serta perkembangan perkara.

Nuzulul menegaskan JARA mendukung langkah pemerintah dan aparat dalam memberantas pertambangan ilegal, namun dukungan tersebut tetap disertai pengawasan kritis.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami ingin memastikan hukum benar-benar bekerja. Kalau pemerintah sudah membuat maklumat, maka pemerintah juga harus berani memastikan maklumat itu dilaksanakan. Jangan hanya tegas dalam konferensi pers, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Aceh membutuhkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, berkeadilan dan berkelanjutan.

“Aceh tidak boleh menjadi daerah yang kekayaan alamnya dikeruk, sementara masyarakat menerima kerusakan lingkungan. Negara harus hadir, hukum harus bekerja, dan siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal harus bertanggung jawab,” pungkas Nuzulul.

JARA menyatakan akan terus memantau pelaksanaan penertiban PETI setelah berakhirnya tenggat 17 Agustus 2026 serta mendorong aparat penegak hukum membuka informasi kepada publik mengenai hasil operasi dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Bagi JARA, 17 Agustus tidak boleh berakhir sebagai sekadar batas waktu di atas kertas. Tenggat tersebut harus menjadi titik awal penegakan hukum yang nyata, terukur dan menyentuh seluruh jaringan pertambangan ilegal di Aceh.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update