JAKARTA/SIGLI — Kabar membanggakan datang dari dunia akademik dan gerakan perlindungan anak di Aceh. Dosen Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Marzuki, S.H.I., M.H., CPLA, resmi dipercaya sebagai Dewan Pembina Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat periode 2026–2031.
Penetapan tersebut berlangsung dalam rangkaian Forum Nasional (Fornas) VII LPAI yang digelar di Jakarta pada Agustus 2026. Amanah tersebut menjadi pengakuan atas pengalaman, dedikasi, serta kiprah Marzuki dalam bidang perlindungan anak, advokasi hukum, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Tak hanya dipercaya masuk jajaran Dewan Pembina LPAI Pusat, Marzuki juga mendapatkan Nominasi Tokoh Hukum dan Advokasi Nasional Tahun 2026.
Capaian tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi Aceh, khususnya Kabupaten Pidie dan Universitas Jabal Ghafur Sigli. Kehadiran akademisi asal Pidie dalam struktur lembaga perlindungan anak tingkat nasional menunjukkan bahwa sumber daya manusia Aceh memiliki kapasitas untuk berkiprah dan memberikan kontribusi di tingkat nasional.
Hadir sebagai Ketua LPAI Aceh
Marzuki hadir dalam Forum Nasional VII LPAI dalam kapasitasnya sebagai Ketua LPAI Provinsi Aceh.
Forum tersebut diikuti pengurus LPAI dari berbagai provinsi di Indonesia. Agenda utama membahas arah kebijakan perlindungan anak sekaligus penyusunan kepengurusan LPAI untuk periode lima tahun mendatang.
Dalam forum tersebut, Syamsul Ridwan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum LPAI periode 2026–2031 melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
Selanjutnya dibentuk tim formatur untuk menyusun struktur kepengurusan pusat. Dari proses tersebut, Marzuki kemudian dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Pembina LPAI Pusat periode 2026–2031.
Forum nasional itu juga melibatkan berbagai kementerian, lembaga negara dan mitra strategis yang selama ini berperan dalam perlindungan anak, di antaranya Kementerian Sosial RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Mabes Polri, TKSK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta BAZNAS RI.
Keterlibatan berbagai lembaga tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan anak membutuhkan kerja bersama dan kolaborasi lintas sektor.
Aktif Dampingi Kasus Kekerasan terhadap Anak
Selama memimpin LPAI Aceh, Marzuki aktif terlibat dalam pendampingan berbagai kasus yang menyangkut anak.
Kasus yang ditangani antara lain kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan, penelantaran anak serta berbagai bentuk pelanggaran hak anak.
Melalui LPAI Aceh, pendampingan dilakukan dengan pendekatan hukum dan psikososial agar korban memperoleh perlindungan serta proses pemulihan yang lebih baik.
Selain pendampingan kasus, Marzuki juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat melalui seminar, sosialisasi, pelatihan dan kampanye perlindungan anak dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Kiprah tersebut membuatnya dikenal sebagai salah satu figur yang konsisten mendorong perlindungan dan pemenuhan hak anak di Aceh.
Dorong Kampus Bebas Kekerasan
Marzuki juga turut memperkuat hubungan antara dunia pendidikan tinggi dengan lembaga perlindungan anak.
Salah satu langkah strategis yang diwujudkan adalah kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara LPAI Provinsi Aceh dengan Universitas Jabal Ghafur Sigli serta sejumlah perguruan tinggi lainnya di Aceh.
Kerja sama tersebut difasilitasi dan didampingi LPAI Pusat.
Program yang dijalankan meliputi kuliah umum, sosialisasi, edukasi perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual serta penguatan program Kampus Bebas Kekerasan.
Menurut Marzuki, perguruan tinggi harus menjadi ruang pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.
«“Pendidikan tinggi harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa. Karena itu, kolaborasi antara kampus dan lembaga perlindungan anak menjadi langkah penting untuk memperkuat edukasi, pencegahan, dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.»
Gelar Trauma Healing Bersama Kak Seto
Salah satu program LPAI Aceh yang mendapat perhatian adalah kegiatan Trauma Healing bagi Anak Korban Bencana Hidrometeorologi dan Banjir Aceh Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Desember 2025 sebagai respons terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada November 2025.
LPAI Aceh bersama LPAI Pusat melaksanakan trauma healing di Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireuen yang termasuk daerah terdampak bencana.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Umum LPAI Pusat, Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. atau Kak Seto, yang memberikan pendampingan psikososial dan motivasi kepada anak-anak korban bencana.
Selain trauma healing, LPAI juga menyalurkan 1.500 paket perlengkapan sekolah bagi anak-anak terdampak banjir.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu anak-anak kembali mengikuti proses pendidikan sekaligus mendukung pemulihan mereka setelah bencana.
Jadi Kebanggaan Universitas Jabal Ghafur
Di lingkungan akademik, Marzuki dikenal aktif dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain mengajar, ia juga kerap menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan hukum, perlindungan anak dan persoalan sosial kemasyarakatan.
Penunjukannya sebagai Dewan Pembina LPAI Pusat sekaligus nominasi Tokoh Hukum dan Advokasi Nasional Tahun 2026 menjadi capaian yang membanggakan bagi Universitas Jabal Ghafur Sigli.
Prestasi tersebut juga menjadi bukti bahwa akademisi dari daerah mampu memberikan kontribusi nyata dalam isu nasional.
Bagi mahasiswa dan generasi muda Aceh, kiprah tersebut diharapkan menjadi inspirasi untuk terus meningkatkan kapasitas, memperluas pengabdian dan berani mengambil peran dalam pembangunan bangsa.
Tantangan Perlindungan Anak Semakin Kompleks
Marzuki menyampaikan bahwa tantangan perlindungan anak saat ini semakin kompleks, terutama di tengah perkembangan teknologi digital.
Perundungan daring, eksploitasi digital, kekerasan seksual, penyalahgunaan media sosial hingga paparan konten negatif menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius.
Karena itu, perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga.
Keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi serta organisasi perlindungan anak harus bergerak bersama.
“Anak-anak adalah aset masa depan bangsa. Mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat. Amanah sebagai Dewan Pembina LPAI Pusat ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab untuk terus memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak Indonesia,” ujar Marzuki.