Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, Kamis (20/8/2026). Audiensi diterima Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Susilawati, S.Pd., bersama anggota DPRK Aceh Tengah, Mukhlis, S.Pd., Fauzan dan Kasman.
Sebelum audiensi, masyarakat FORMASKET terlebih dahulu menggelar aksi di depan Gedung DPRK Aceh Tengah. Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sembilan tuntutan yang berkaitan dengan relokasi dan pemenuhan kebutuhan warga terdampak bencana.
Sembilan tuntutan tersebut meliputi penetapan lokasi relokasi yang aman dan layak, penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat terdampak, serta jaminan akses jalan, air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya di lokasi relokasi.
Masyarakat juga meminta agar mereka dilibatkan dalam proses penentuan lokasi maupun pelaksanaan relokasi. Selain itu, pemerintah diminta memberikan kepastian mengenai hak dan bantuan bagi warga yang direlokasi sesuai kebutuhan masyarakat.
Khusus masyarakat Kampung Serempah yang saat ini menempati hunian sementara (huntara), FORMASKET meminta pemerintah memperhatikan warga yang belum menerima jaminan hidup (jadup) dan bantuan perabot pengganti rumah tangga. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga diminta segera menyampaikan data susulan kepada kementerian terkait.
Masyarakat turut meminta perbaikan fasilitas di huntara Kampung Serempah, termasuk jamban dan penanganan banjir di kawasan tersebut.
Untuk akses jalan menuju perkebunan dan persawahan, masyarakat meminta pemerintah segera melakukan survei dan menurunkan alat berat guna mendukung perbaikan akses.
Sementara terkait rencana relokasi Kampung Serempah ke lokasi yang lebih aman, sebanyak 139 kepala keluarga (KK) menyatakan kesediaannya membuat surat pernyataan relokasi untuk menjadi bagian dari pengusulan kepada pemerintah pusat.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati Aceh Tengah bersama sejumlah kepala SKPK terkait turut hadir. Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Susilawati, S.Pd., menegaskan lembaga legislatif akan terus mengawal aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap proses penanganan dampak bencana.
“Kami akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengawasi proses penanganan bencana agar berjalan sesuai kebutuhan warga serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Susilawati. (*)
