Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, saat konferensi pers di Lobi Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
GEMARNEWS.COM | PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan di Jl. G. Obos 14, Gang Kenanga, Kota Palangka Raya. Kasus ini mencuat setelah video viral di TikTok yang diunggah relawan pemadam.
"Dari hasil penyelidikan pada Jumat (21/8/2026), kami telah mengamankan dan memeriksa dua orang terduga pelaku yaitu W dan I," ungkap Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di Lobi Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Kasatreskrim menerangkan, berdasarkan keterangan dari saksi pembakaran dilakukan pada 17 Agustus 2026 untuk membersihkan lahan pribadi seluas kurang lebih 20x50 meter, kemudian kobaran api sempat membesar dan membakar pohon sawit.
Aksi tersebut direkam oleh kedua pelajar yang hendak melintas di Jl. G.Obos kemudian ingin membantu memadamkan api, namun diusir oleh pelaku. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku.
“Berbekal rekaman video yang beredar, penyidik bergerak cepat melacak identitas saksi kunci yang merekam kejadian tersebut,” kata Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa korek gas telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran.
"Keduanya terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan," tutupnya.