Notification

×

Dugaan Intimidasi Wartawan di Pidie Disorot, Aktivis HAM Desak Penegakan Hukum Tegas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14.41 WIB Last Updated 2026-08-01T07:41:46Z
GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin, mendesak aparat kepolisian mengusut secara profesional dan transparan dugaan intimidasi serta upaya kriminalisasi terhadap Harmadi, wartawan media online Komparatif.id, yang disebut diduga dilakukan oleh oknum perangkat Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.1/8/2026.

Farhan menilai dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan persoalan serius karena menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, setiap bentuk tekanan, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan negara hukum yang menjamin kebebasan pers.

«"Kerja jurnalistik dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun tidak dibenarkan menghalangi, mengintimidasi, apalagi mengkriminalisasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya," ujar Farhan kepada awak media, Sabtu (1/8/2026).»

Ia menegaskan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan peristiwa tersebut agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang.

Menurut Farhan, proses penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Farhan mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai perlindungan terhadap wartawan bukan hanya menjadi tanggung jawab organisasi pers, tetapi juga pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi yang menjadi hak publik sehingga dalam melaksanakan tugasnya harus memperoleh rasa aman dan bebas dari tekanan.

«"Penegakan hukum yang tegas terhadap setiap dugaan intimidasi akan menjadi pesan bahwa negara hadir melindungi kemerdekaan pers serta menjamin setiap warga negara dapat menjalankan profesinya sesuai hukum yang berlaku," katanya.»

Imbau Aparatur Hormati Tugas Jurnalistik

Selain meminta aparat mengusut perkara tersebut, Farhan juga mengimbau seluruh aparatur gampong dan penyelenggara pemerintahan agar memahami fungsi serta peran pers dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

Ia berharap tidak ada lagi tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik maupun menciptakan rasa takut bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas secara profesional.

Farhan juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi yang sehat.

Kasus yang menimpa wartawan Komparatif.id tersebut, menurutnya, diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sehingga proses penanganannya dapat berlangsung secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.pungkasnya.


Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update