GEMARNEWS.COM, GAYO LUES – Tim Internal Control System (ICS) Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar terus memperkuat pengawasan terhadap lahan perkebunan kopi milik para anggotanya sebagai langkah memastikan seluruh proses budidaya memenuhi standar keberlanjutan yang dipersyaratkan pasar internasional, khususnya Uni Eropa.
Monitoring lapangan dipimpin langsung oleh Sekretaris Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar bersama Tim ICS dengan melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap kebun-kebun anggota koperasi. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan lokasi kebun, status kawasan, serta sistem ketertelusuran (traceability) yang menjadi persyaratan utama ekspor kopi ke Uni Eropa.
Sekretaris Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari kesiapan koperasi menghadapi penerapan EU Deforestation Regulation (EUDR), yakni kebijakan Uni Eropa yang mewajibkan seluruh produk kopi yang masuk ke wilayahnya berasal dari lahan yang bebas dari praktik deforestasi serta memiliki sistem pelacakan asal produk yang jelas.
Menurutnya, regulasi tersebut mengharuskan kebun kopi tidak berasal dari kawasan yang mengalami konversi hutan atau ekosistem alami setelah batas waktu yang ditetapkan dalam aturan EUDR. Karena itu, proses identifikasi lokasi kebun menjadi sangat penting untuk menjaga akses pasar ekspor.
Selain melakukan pemetaan kebun, Tim ICS juga memastikan seluruh aktivitas pengelolaan lahan mematuhi ketentuan hukum nasional. Penebangan pohon, misalnya, harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur perlindungan kawasan hutan, kelestarian lingkungan, dan kewajiban melakukan rehabilitasi atau reboisasi.
"Kegiatan monitoring ini kami lakukan untuk memastikan seluruh area kebun anggota koperasi telah teridentifikasi dengan baik, mengetahui status kawasan yang dilindungi, serta memastikan seluruh aktivitas budidaya berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar keberlanjutan yang dipersyaratkan pasar internasional," ujar Sekretaris Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar kepada media.
Tim ICS juga memastikan penerapan prinsip konservasi lingkungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengamanatkan penyediaan kawasan konservasi sebagai bagian dari pengelolaan perkebunan berkelanjutan. Sebagian area kebun dialokasikan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) guna menjaga keseimbangan ekosistem.
Selain aspek lingkungan, pengawasan juga mencakup penggunaan sarana produksi pertanian. Koperasi memastikan petani anggota tidak menggunakan pestisida yang diklasifikasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pestisida Tipe 1A (sangat berbahaya) maupun Tipe 1B (berbahaya), serta mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 mengenai penggunaan pestisida.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar dalam menghasilkan kopi yang berkualitas, berdaya saing tinggi, ramah lingkungan, dan memenuhi standar perdagangan global.
Dengan penerapan sistem monitoring yang ketat, koperasi optimistis kopi Gayo Lues akan tetap mampu menembus pasar ekspor, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen kopi berkualitas di dunia yang mengedepankan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan. Pungkasnya. ( Kamisan)