GEMARNEWS.COM, SIGLI – Polemik pergantian pengurus Tuha Peut Gampong (TPG) di Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, dan Gampong Baroh, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, menuai perhatian dari kalangan praktisi hukum dan kebijakan publik. Pergantian tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana desa serta melemahkan mekanisme keseimbangan kekuasaan di tingkat pemerintahan gampong.
Praktisi hukum dan kebijakan publik, Muharramsyah, menegaskan bahwa TPG merupakan lembaga perwakilan masyarakat di tingkat gampong yang memiliki fungsi strategis, mulai dari legislasi, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong, hingga menyalurkan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi independensi TPG harus menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada berkurangnya efektivitas pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Muharramsyah menjelaskan, penolakan TPG untuk menandatangani Rancangan APBG menjadi APBG tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah gampong. Sebaliknya, sikap tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan apabila terdapat substansi anggaran yang dinilai belum sesuai dengan kepentingan masyarakat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
«"Jika terjadi kebuntuan antara keuchik dan TPG dalam pembahasan APBG, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten, bukan dengan mengganti personel TPG," ujar Muharramsyah dalam keterangan tertulis.»
Ia menilai, apabila pergantian anggota TPG dilakukan hanya karena menolak menandatangani APBG tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 62, 63, dan 64 Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023 tentang Gampong. Jika terbukti demikian, menurutnya, tindakan tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi.
Lebih lanjut, Muharramsyah mengingatkan bahwa pergantian TPG secara sepihak dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Independensi TPG merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan pengelolaan APBG berlangsung secara transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Terkait pergantian TPG di Gampong Batee dan Gampong Baroh, Muharramsyah menduga terdapat indikasi upaya sistematis yang berpotensi melemahkan fungsi pengawasan TPG. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, Muharramsyah meminta Bupati Pidie untuk melakukan supervisi terhadap proses pergantian TPG di kedua gampong tersebut, termasuk mengevaluasi peran keuchik, camat, serta unsur pemerintah kabupaten yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, ia juga mendorong Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut demi menjaga independensi lembaga Tuha Peut Gampong sebagai mitra pengawasan pemerintah desa.
"Fungsi pengawasan TPG harus tetap dijaga agar pengelolaan dana desa berlangsung transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Persoalan ini perlu disikapi secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Muharramsyah.