GEMARNEWS.COM | SUMEDANG – Polres Sumedang mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang untuk tidak melakukan pembakaran hutan, ladang, perkebunan, maupun sawah. Imbauan ini khususnya ditujukan bagi warga di sepanjang kawasan Jalan Tol Cisumdawu.
Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’Ruffi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Humas Polres Sumedang menyampaikan, tindakan membakar lahan dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan keselamatan.
"Membakar lahan dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla. Selain itu, asap yang ditimbulkan sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan Tol Cisumdawu, serta dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketahanan pangan," ujar perwakilan Polres Sumedang.
Polres Sumedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Upaya pencegahan kebakaran lahan merupakan bagian dari menjaga lingkungan dan ketahanan wilayah.
Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan atau menemukan titik api, diminta untuk segera melapor.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor. Mari bersama cegah kebakaran lahan, lindungi lingkungan, dan jaga Kabupaten Sumedang tetap aman dan kondusif," pungkasnya.