Polres Wonosobo Ungkap Perampokan SPBU Selokromo, Kec. Leksono, Kabupaten Wonosobo. Polisi mengamankan satu senpi Rakitan dan Uang Rp467 Juta Disita.
GEMARNEWS.COM | WONOSOBO — Polres Wonosobo terus mengembangkan penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Dalam perkembangan terbaru, polisi mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru serta sejumlah barang bukti hasil kejahatan dengan nilai total mencapai Rp467,843 juta.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono. Perkara kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 10 Agustus 2026 dan ditangani Polres Wonosobo.
Pengungkapan kasus berkembang setelah seorang tersangka berinisial AR, 53 tahun, menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Penyidik menyebut AR sebagai pelaku utama yang berperan dalam merencanakan dan mengatur pelaksanaan aksi, termasuk upaya menghilangkan barang bukti setelah kejadian.
AR diketahui pernah menjabat sebagai manajer SPBU Selokromo pada 2006 hingga 2009. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp260,421 juta serta dua kendaraan, yakni Toyota Vios dan Honda HRV, yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi.
Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada tersangka berinisial RAT. Dari rumah RAT, polisi menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta peluru jenis PL22. Senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dan masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, temuan senjata api rakitan menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara.
“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif.
Selain senjata api, penyidik menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk membakar atau memusnahkan barang bukti di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara. Dari lokasi tersebut ditemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV serta bagian resleting rompi atau jaket.
Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, polisi telah mengamankan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp408,743 juta. Sejumlah barang lainnya juga berhasil disita, di antaranya sepeda motor Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga unit telepon seluler, serta sepatu dengan nilai taksiran Rp59,1 juta.
Dengan demikian, total nilai barang bukti hasil kejahatan yang telah diamankan mencapai Rp467,843 juta. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap uang maupun barang hasil kejahatan lainnya yang hingga kini belum ditemukan.
“ Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” kata Arif.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AD serta terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut.