GEMARNEWS.COM BLANGPIDIE - Mulai sekarang, bantuan tidak boleh lagi diberikan secara berulang kepada warga yang sama, sementara penanganan warga miskin ekstrem diarahkan hingga benar-benar mandiri secara ekonom, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengubah strategi penanggulangan kemiskinan ekstrem, Kebijakan tersebut ditegaskan Bupati Abdya, Safaruddin, dalam Rapat Kerja Penanggulangan Kemiskinan di Aula Teungku Dikila Kantor Bapperida Abdya, Rabu (19/8/2026).
Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Zaman Akli, Kepala BPS Abdya Ali Abrori, jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), para camat serta seluruh keuchik se-Kabupaten Abdya.
Safaruddin mengatakan, pemerintah daerah tidak lagi sekadar berlomba membuat program atau menambah jenis bantuan. Fokus utama kini adalah membenahi skema, memperjelas pembagian tugas serta menyusun peta jalan penanganan kemiskinan agar menyentuh warga yang benar-benar berada pada kelompok ekonomi terbawah.
“Pemerintah daerah ingin memastikan penanganan warga tergolong miskin ekstrem, seperti tidak memiliki rumah, tidak punya penghasilan tetap, hingga janda dengan anak balita, bisa tuntas tanpa masalah berulang,” kata Safaruddin.
Bupati menyebut persoalan kemiskinan ekstrem secara khusus diamanahkan kepada Wakil Bupati Zaman Akli. Menurut Safaruddin, pola baru penanggulangan kemiskinan harus bergerak dari sekadar memberikan bantuan menuju pemenuhan dasar sekaligus membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Warga yang belum memiliki hunian layak, misalnya, akan diarahkan memperoleh bantuan pembangunan rumah melalui anggaran APBK apabila tidak terakomodasi melalui anggaran Pemerintah Aceh.
Sementara bagi warga yang masih memiliki kemampuan untuk berusaha, pemerintah akan memberikan modal awal, pendampingan secara berkelanjutan serta membuka akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) perbankan ketika usaha mereka mulai berkembang.
Safaruddin juga menyoroti pola penyaluran bantuan sosial selama ini yang dinilai masih berpotensi tidak tepat sasaran dan tumpang tindih. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan Dana Desa (DD) yang dalam praktiknya kerap dibagikan secara merata tanpa mempertimbangkan tingkat keparahan kondisi ekonomi masing-masing warga.
Pemkab Abdya, kata Safaruddin, akan mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan penanggulangan kemiskinan, mulai dari Kementerian Sosial, Pemerintah Aceh, APBK, CSR perusahaan hingga dana zakat yang dikelola Baitul Mal. Dengan pola tersebut, setiap lembaga diminta tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Safaruddin bahkan menegaskan, lembaga pemerintah tidak boleh memberikan bantuan dengan jenis yang sama kepada penerima yang sebelumnya sudah dibantu lembaga lain.
“Jika Baitul Mal sudah membantu salah satu masyarakat, maka Dinas Sosial jangan lagi membantu masyarakat yang sama barangnya. Harus membantu dengan pilihan yang lain, sehingga tidak tumpang tindih dalam memberikan bantuan,” pungkasnya.
Pola ini diharapkan membuat penanganan kemiskinan ekstrem di Abdya lebih terukur, tepat sasaran dan tidak berhenti pada pemberian bantuan sesaat, tetapi mampu mengantarkan masyarakat keluar dari garis kemiskinan secara berkelanjutan