Notification

×

Tersangka Pemungut PPN Tetapi Tidak Setor Diserahkan Ke Kejari Aceh Besar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18.01 WIB Last Updated 2026-08-20T11:03:02Z


 

GEMARNEWS.COM,  JANTHO - Kantor Wilayah DJP Aceh melakukan upaya penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Aceh menyerahkan Tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Aceh Besar. Selasa (11/8/2026)


Tersangka MH Bin H.R melalui PT. BMP diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 273 juta rupiah. Selain itu Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN dalam kurun waktu Masa Pajak Agustus 2019 s.d. September 2019  dan Masa Januari 2020 s.d. Desember 2020. 


Atas perbuatan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN tersebut, Tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 126 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 


Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik antar aparat penegak hukum Kantor Wilayah DJP Aceh dengan Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaaan Tinggi Aceh berikut Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Aceh, akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum.



Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update