Notification

×

Audiensi BNN dan DPRD Klaten Bahas Penguatan Regulasi Hingga Fasilitasi Rehabilitasi.

Selasa, 15 September 2026 | 13.48 WIB Last Updated 2026-09-15T06:48:37Z
Dok. Humprobnnri.

GEMARNEWS.COM | JAKARTA TIMUR -
Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Klaten, di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (14/9). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Klaten yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun Raperda tentang Fasilitasi P4GN yang ditujukan sebagai landasan dalam memperkuat pelaksanaan P4GN di Kabupaten Klaten. Untuk itu, DPRD Kabupaten Klaten melakukan konsultasi dengan BNN guna memperoleh masukan dan saran, khususnya dalam mempertajam substansi Raperda agar selaras dengan regulasi terkini serta kondisi dan kebutuhan di daerah.

Kepala Biro SDMAO BNN, Deni Dharmapala, yang menerima jajaran DPRD Kabupaten Klaten bersama Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, Kepala Biro Perencanaan BNN, serta perwakilan kedeputian BNN terkait, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan DPRD Kabupaten Klaten. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memperkuat upaya P4GN melalui regulasi yang dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan program di daerah.

"Kesediaan Bapak dan Ibu untuk mengadakan konsultasi mendalam mengenai Raperda P4GN adalah bukti nyata dari tanggung jawab dan dedikasi Bapak/Ibu terhadap masa depan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat," ujar Kepala Biro SDMAO BNN.

Sementara itu, Direktur Hukum BNN Ricky Yanuarfi sebagai pengampu aspek hukum dalam penyusunan regulasi P4GN, pada kesempatan tersebut memaparkan mekanisme pembentukan peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan. Ia juga menjelaskan materi muatan yang perlu diperhatikan serta sejumlah aspek teknis dalam penyusunan Perda agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain membahas Raperda tentang Fasilitasi P4GN, pertemuan tersebut turut membahas sejumlah isu narkotika yang menjadi perhatian di Kabupaten Klaten, khususnya terkait layanan rehabilitasi. Dalam pembahasan tersebut, turut disampaikan kebutuhan pembentukan BNN Kabupaten Klaten serta penyediaan fasilitas rehabilitasi di daerah guna mendukung akses masyarakat terhadap layanan pemulihan bagi penyalahguna narkotika.

Pertemuan BNN dengan DPRD Kabupaten Klaten ini menjadi langkah awal untuk mendorong tindak lanjut di Kabupaten Klaten, mulai dari penyempurnaan Raperda tentang Fasilitasi P4GN hingga penguatan layanan rehabilitasi. BNN dan pemerintah daerah selanjutnya akan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan kebutuhan penanganan narkotika di Kabupaten Klaten dapat direspons melalui kebijakan dan layanan yang lebih konkret.

#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update